Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Gelar Pernikahan Anak, Seorang Pria Asal Tangerang Nekat Otaki Pembobolan Konter Handphone di Sleman

Iwan Nurwanto • Kamis, 14 Maret 2024 | 22:39 WIB
BUTUH: Para tersangka pembobolan konter handphone di wilayah Godean saat dihadirkan di Polresta Sleman pada Kamis (14/3).
BUTUH: Para tersangka pembobolan konter handphone di wilayah Godean saat dihadirkan di Polresta Sleman pada Kamis (14/3).

SLEMAN - Seorang pria bernama Jimmy, 46, warga Tangerang, Banten, nekat menjadi otak pembobolan konter handphone di Godean, Sleman.

Lelaku nekat mengkoordinasi teman-temannya untuk melakukan tindak kejahatan karena membutuhkan uang untuk pesta pernikahan anaknya.


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan Jimmy dengan tiga rekannya yang berinisial IK, 45, warga Bogor, Jawa Barat; MR,41 warga Tangerang, Banten; serta BU, yang kini masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Adrian mengungkap, para pelaku pembobolan di konter handphone yang beralamat di Jalan Ngapak-Kenteng, Sidokarto, Godean, pada Minggu (21/1) dini hari.

Keempat tersangka itu masuk ke dalam konter dengan cara melubangi tembok belakang konter menggunakan peralatan seperti gerinda, bor, dan besi.


“Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini terbilang cukup unik, karena dilakukan dengan cara melubangi tembok ,” ujar Adrian, Kamis (14/3).


Usai berhasil masuk, para pelaku kemudian merusak brankas tempat penyimpanan dan mencuri setidaknya 260 unit handphone yang masih dalam kondisi baru.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp 1 juta per unitnya.


Setelah mendapatkan laporan dari pemilik konter, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jimmy di wilayah Tangerang, Banten, pada tanggal 28 Januari 2024.

Sementara untuk pelaku IK dan penadah berinisial IR ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 26 Januari 2024.


Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti alat-alat pertukangan yang digunakan oleh para pelaku untuk melubangi tembok.

Selain itu, juga didapatkan puluhan unit handphone yang diambil pelaku dari konter.

Para pelaku tersebut nekat melakukan tindak kejahatan atas dasar kepentingan pribadi.


“Para tersangka kami ancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” terang Adrian.


Sementara itu, pelaku Jimmy yang juga merupakan otak kejahatan mengaku nekat melakukan pembobolan konter di wilayah Sleman karena membutuhkan uang untuk pernikahan anaknya.

Sebab, biaya untuk menyewa tenda, konsumsi, dan berbagai kebutuhan pesta pernikahan memerlukan uang hingga puluhan juta rupiah.


Dia membeberkan, dalam tindak kejahatan tersebut dia bertindak sebagai sopir. Sementara untuk ratusan unit handphone yang didapatkan dari pembobolan dibagi rata.

Masing-masing pelaku setidaknya bisa mendapatkan 60 unit handphone.


“Jadi, yang dibagi tidak dalam bentuk duit (uang), tapi handphone,” terang Jimmy. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#tangerang #Polresta Sleman #konter handphone