SLEMAN - Selama bulan Ramadhan ini, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman dipastikan pulang lebih cepat.
Meskipun demikian, instansi terkait mengklaim kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kinerja pelayanan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono mengatakan, pada bulan Ramadhan para pegawai di Pemkab Sleman menerapkan aturan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Nomor 146 Tahun 2024.
Sehingga dipastikan jam pulang para pegawai pemerintah itu pun lebih cepat dibandingkan hari-hari biasa.
Budi membeberkan, waktu kerja untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 sampai 14.30 untuk hari Senin hingga Kamis.
Sementara pada hari Jumat waktu kerjanya dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 13.30.
Kemudian untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja. Waktu kerja untuk hari Senin sampai dengan Kamis ditetapkan dari pukul 07.30 sampai 13.00.
Lalu hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.00. Sementara khusus di hari Sabtu waktu kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai 12.30.
Menurutnya, walau para pegawai dan ASN di lingkup Pemkab Sleman pulang lebih cepat dibandingkan hari biasa.
Budi memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja atau pelayanan pemerintah kepada masyarakat
“Untuk kabupaten Sleman jam kerja juga kita sesuaikan selama bulan Ramadhan, diharapkan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Perihal pelayanan publik, pada hari yang sama Pemkab Sleman juga meraih nilai 93.54 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI DIY.
Nilai tersebut meningkat 1,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang meraih nilai 91,57.
Dengan capaian tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, apresiasi kepada seluruh unsur yang sudah mengoptimalkan pelayanan publik di Sleman.
Menurut dia, hasil survei dari Ombudsman RI Perwakilan DIY itu akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sehingga kemudian dapat meningkatkan standar pelayanan publik.
Orang nomor satu di Sleman itupun mendorong setiap unit pelayanan publik di Kabupaten Sleman dapat menjaga komitmennya. Serta meningkatkan kualitas layanannya di tahun-tahun mendatang.
“Kami berupaya untuk melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan yang bertujuan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan,” kata Kustini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri menerangkan, penilaian tersebut sebagai langkah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekaligus pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
“Pemkab Sleman mengalami peningkatan nilai menjadi 93,58. Meski peningkatannya tidak banyak namun hal ini menjadi kabar baik, dan semoga menjadi motivasi untuk tahun selanjutnya,” pesan Budhi. (inu)