Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Ditutup Total, Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Sleman Selama Bulan Ramadhan

Iwan Nurwanto • Senin, 11 Maret 2024 | 20:15 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman Shavitri Nurmala Dewi.

SLEMAN - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan memberi pembatasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Salah satu yang ditekankan adalah dalam hal pemberlakuan waktu buka atau operasional usaha.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, aturan terkait dengan pembatasan operasional tempat-tempat hiburan itu masih menggunakan peraturan lama.

Yakni, Perbup Nomor 12 tahun 2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, gamenet, rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan pada bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.


Evie sapaan akrabnya menjelaskan, kalau dalam peraturan tersebut pemilik usaha diwajibkan menutup usahanya tiga hari diawal bulan Ramadhan serta pada Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian juga wajib mematuhi jam operasional pada jenis-jenis usaha yang sudah ditentukan.

"Untuk jenis usaha rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan dihimbau untuk mengemas tampilan usahanya dengan nuansa bulan Ramadhan," ujar Evie saat dihubungi, Senin (11/3).


Adapun untuk jenis usaha klub malam, diskotik, bar, dan pub hanya boleh beroperasional dari pukul 21.00 sampai dengan 24.00.

Kemudian untuk usaha karaoke di luar klub malam hanya boleh dibuka dari pukul 09.00 sampai 17.00 untuk siang hari. Sementara operasional malam hari dari pukul 21.00 sampai 24.00.


Lalu untuk usaha karaoke di dalam klub malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari dari pukul 21.00 sampai dengan 24.00. Kemudian untuk usaha spa juga diberikan pembatasan.

Untuk spa di dalam hotel berbintang beroperasi seperti biasa. Namun jika diluar hotel berbintang maka dibatasi buka dari pukul 09.00 -17.00 dan 21.00 - 24.00.


"Pertunjukan musik secara langsung pada kegiatan usaha di luar ruangan dan gamenet hanya diselenggarakan pada siang hari yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00,” imbuh Evie.


Lebih lanjut, dia menyatakan, bahwa juga ada sanksi apabila peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik usaha.

Mulai dari penutupan sementara selama satu minggu untuk satu kali pelanggaran. Serta dua minggua penutupan jika pelanggaran kembali diulangi.


Evie pun menyampaikan, kalau masyarakat dapat berperan serta untuk melaporkan pelaksanaan usaha yang tidak sesuai peraturan.

Di samping nantinya petugas Satpol-PP Sleman juga melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin.


“Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah daerah apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kegiatan usaha sesuai ketentuan dalam perbup ini,” katanya.


Sebelumnya, kegiatan pengamanan menjelang bulan Ramadhan juga dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, selama bulan Ramadhan nanti pengamanan di lapas tidak boleh lengah. Para sipir harus siaga meski menjalani ibadah puasa.


Agung menyebut, salah satu bentuk potensi kerawanan saat bulan Ramadhan adalah menurunnya kewaspadaan petugas.

Sebab, nantinya para penjaga lapas harus bangun lebih pagi untuk menyiapkan sahur maupun buka bersama bagi warga binaan.


“Ini adalah bagian deteksi dari dini antisipasi gangguan di dalam lapas, pada bulan Ramadhan nanti personil juga akan kita tambah agar lebih yakin dari segi pengamanan,” katanya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP Sleman #hiburan malam #ramadhan