SLEMAN - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani disebut menjadi lokasi pembuangan limbah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di DIY.
Hanya saja, hal tersebut diakui berat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi yang mengelola tempat pembuangan sampah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait dengan rencana TPST Tamanmartani sebagai lokasi pengolahan sampah APK.
Dia juga mengaku belum dihubungi maupun menerima arahan dari DLHK DIY terkait kebijakan tersebut.
Namun apabila hal itu direalisasikan, menurut dia, ada kemungkinan pengolahan sampah di Kabupaten Sleman terganggu.
Sebab, sampai saat ini kemampuan TPST di Kapanewon Kalasan itu baru mampu mengolah sampah 7 sampai 8 truk per hari.
Atau, sekitar 35-40 ton jika menggunakan truk sampah dengan kapasitas 5 ton.
“Saya belum tahu dan saya juga tidak dihubungi DLHK DIY. Dan kalau mau diolah di Taman martani pasti mengganggu pengolahan sampah di Sleman,” ujar Epiphana saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Epiphana membeberkan, terkait dengan pengolahan sampah APK, pihaknya sudah menyiapkan langkah agar limbah APK Pemilu 2024 lebih bermanfaat.
Upayanya dilakukan dengan mengolah sampah rontek hingga baliho pemilu menjadi polybag. Supaya bisa digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
Dia pun berharap, agar ada kerelaan dari peserta pemilu pemilik APK jika barang-barang tersebut di daur ulang.
Terlebih, jika ada bahan kampanye yang memuat foto dan gambar dirinya ketika dibuat menjadi berbagai barang yang lebih bermanfaat.
“Jadi harapannya peserta pemilu tidak kemudian malu atau marah ketika fotonya dibuat polybag atau sebagainya,” pesan Epiphana.
Sebelumnya, Kepala Satpol-PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, sudah ada rencananya APK hasil penertiban petugas di kabupaten Sleman akan di daur ulang.
Yakni, dengan cara dicacah-cacah lalu dibuat Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Bahkan dari informasi yang diterimanya, sampah APK di seluruh kabupaten/kota di DIY juga akan diolah di TPST Tamanmartani.
Meskipun begitu, rencana pengolahan APK tersebut bakal diprioritaskan Kabupaten Sleman terlebih dahulu.
Itu lantaran gudang penyimpanan APK hasil penertiban kontraknya selesai di akhir Februari mendatang.
“Rencananya memang Bawalsu bekerjasama akan bekerjasama dengan DLH Sleman, karena di Tamanmartani akan dicacah-cacah lalu jadi RDF,” terangnya. (inu)