Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Sleman Persilakan Masyarakat Gunakan APK Pemilu 2024 Untuk Terpal Kolam Hingga Kandang Ayam, Begini Prosedur Pengambilannya

Iwan Nurwanto • Kamis, 22 Februari 2024 | 04:50 WIB
SELALU SIAP: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (19/2).
SELALU SIAP: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (19/2).

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan limbah alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024.

Di antaranya untuk digunakan sebagai terpal kolam, dinding warung, bahkan sebagai kandang ayam pun juga diperbolehkan.


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejatinya APK hasil penertiban petugas memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, dalam prosesnya memang diperlukan prosedur agar limbah pemilu tersebut dapat diambil lalu digunakan.


Dia membeberkan, APK itu merupakan hasil penertiban reguler berupa baliho sedang dan rontek maka bisa diajukan langsung ke Bawaslu Sleman.

Namun  jika merupakan APK hasil penertiban saat masa tenang harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.


Lebih lanjut, selama pelaksanaan kampanye hingga masa tenang Pemilu 2024 ini setidaknya ada 27.105 APK yang ditertibkan.

Dari jumlah tersebut, 3.000-an di antaranya merupakan hasil penertiban reguler dan paling banyak berupa rontek.


“Kalau APK penertiban masa tenang meski disimpan di gudang Bawaslu dan Satpol PP Sleman, nantinya izin bisa ke KPU Sleman,” ujar Arjuna saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).


Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, bahwa memamg sudah ada beberapa pihak yang meminta APK hasil penertiban dapat dimanfaatkan.

Ia pun memastikan kalau masyarakat boleh jika ingin meminta limbah pesta demokrasi tersebut.


Menurut Evie sapaanya, selain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, rencananya APK hasil penertiban petugas di Kabupaten Sleman juga akan di daur ulang.

Yakni, dengan cara dicacah-cacah lalu dibuat Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara.


“Rencananya memang Bawalsu bekerjasama akan bekerjasama dengan DLH Sleman, karena di Tamanmartani akan dicacah-cacah lalu jadi RDF,” terangnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#APK #rontek #kolam ikan #Bawaslu Sleman #pemilu 2024 #alat peraga kampanye