Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Sleman Pastikan Tidak Ada Honor Tambahan Bagi KPPS Yang Menyelenggarakan PSU dan PSL, Ini Alasannya!

Iwan Nurwanto • Selasa, 20 Februari 2024 | 21:55 WIB
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi

SLEMAN - Komisi Pemilu Umum (KPU) Sleman dipastikan tidak memberi honor tambahan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang di TPS-nya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Penyelenggara pemilu itu hanya mengalokasikan anggaran untuk pembuatan TPS.


Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, tidak adanya honor tambahan bagi KPPS yang menyelenggarakan PSU dan PSL itu karena masa kerja KPPS berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024 mendatang.

Sehingga, dalam PSU dan PSL tersebut pihaknya hanya mengalokasikan anggaran untuk operasional pembuatan TPS saja.


“Karena masih dalam masa kerja KPPS sampai 25 Februari, sehingga tidak ada honor,” ujar Baehaqi saat ditemui awak media, Selasa (20/2).


Baehaqi menerangkan, bahwa pelaksanaan PSU dan PSL di kabupaten Sleman sendiri sudah dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang.

Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman ada 11 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Delapan diantaranya PSU dan tiga sisanya PSL.


Ia mengaku, belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan teknis pelaksanaan PSU dan PSL di 11 TPS tersebut.

Lantaran, KPU Sleman baru akan menggelar rapat dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta menunggu arahan dari KPU DIY.


“Teknisnya belum dapat komentar,” ucap Baehaqi.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, bahwa ada 11 TPS yang direkomendasikan PSU dan PSL.

Dasar dari kebijakan tersebut karena adanya proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan peraturan.


Dia merinci, 8 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU itu di antaranya TPS 125 Condongcatur, Depok; TPS 12 Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Sidoarum, Godean; TPS 26 Tridadi, Sleman; dan TPS 29 Tegaltirto, Berbah.

Kemudian juga TPS 126 Caturtunggal, Depok; TPS 001 Tirtomartani, Kalasan; serta TPS 002 Tirtomartani, Kalasan.


Sementara untuk tiga TPS yang direkomendasikan melakukan PSL, meliputi TPS 16 Tirtomartani, Kalasan, TPS 29 Tirtomartani, Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani, Kalasan.

 Baca Juga: Tak Hanya Minum Susu dan Berolahraga, 10 Makanan Ini Membantu Tumbuh Tinggi !

Arjuna pun meminta, agar penyelenggara pemilu dapat mengantisipasi berbagai kerawanan yang mungkin terjadi.

Seperti, menurunnya minat pemilih dan intervensi dari peserta pemilu untuk memilih calon tertentu.


“KPU maupun Bawaslu memang harus berupaya semaksimal mungkin agar dalam PSU dan PSL pemilih bisa hadir lagi di TPS menggunakan kembali hak pilihnya dengan benar,” ungkap Arjuna. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU Sleman #pemungutan suara ulang #psl #psu #KPPS