Hanya saja, dari hasil pengawasan pihaknya kemungkinan ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, hingga Kamis (15/2) pihaknya belum menerima satupun laporan terkait dengan kecurangan pemilu.
Belum adapun masyarakat, tim sukses, maupun peserta pemilu yang menyampaikan tentang kecurangan. Seperti politik uang maupun surat suara tercoblos sebelum hari pemungutan suara.
Menurut dia, permasalahan dalam Pemilu 2024 ini hanya berupa keberatan-keberatan dari para saksi partai politik.
Misalnya, seperti ketika saksi tidak diberikan formulir penghitungan surat suara di TPS. Adapun untuk permasalahan tersebut menurutnya dapat langsung diselesaikan saat itu juga
“Kalau terkait dengan kecurangan politik uang, surat suara tercoblos tidak ada. Hanya masalah teknis saat penghitungan surat suara dan sudah terselesaikan,” ujar Arjuna saat dihubungi, Kamis (15/2).
Meksipun demikian, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Rabu (14/2) Bawaslu Sleman memang sempat menemukan beberapa permasalahan.
Seperti di antaranya kekurangan surat suara calon DPD di TPS 8 Gandu, Sendangtirto, Berbah.
Lalu juga di TPS 4 Purwobinangun, Bimomartani, Ngemplak yang mengalami kekurangan hingga 90 surat suara calon DPR RI.
Arjuna melanjutkan, di TPS 55 dan 56 serta TPS 71 dan 72 Kalurahan Purwomartani, Kalasan juga mengalami kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 100 lembar.
Selain kekurangan surat suara, ada pula TPS 44 kalurahan Sendangadi, Mlati yang kelebihan sisa surat suara calon DPD.
“Untuk kekurangan surat suara sudah langsung kami sampaikan kepada KPU dan diselesaikan hari itu juga,” katanya.
Arjuna menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian terkait dengan kemungkinan pelaksanaan PSU pada beberapa TPS.
Sebab dari hasil pengawasannya ada empat TPS di kabupaten Sleman yang berpotensi PSU.
Empat TPS itu di antaranya TPS 126 Caturtunggal, Depok; TPS 29 Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Tridadi, Sleman; dan TPS 26 Sidoarum, Godean.
Ada berbagai permasalahan yang membuat keempat TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU.
Yakni karena ada pemilih yang tidak memiliki hak suara namun tetap memilih di TPS, lalu ada pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk dua surat suara yang sama.
Serta ada DPTb yang menggunakan hak suaranya untuk lima surat suara, padahal sesuai aturan hanya diperbolehkan tiga surat suara.
“Kami upayakan dalam waktu dekat ini segera memberikan rekomendasi ke KPU terkait permasalahan PSU ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, pelaksanaan PSU di TPS sesuai aturan yang berlaku PSU bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Adapun KPU Sleman sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman.
Dia berharap, kajian tersebut dapat segera disampaikan hasilnya dan diputuskan apakah harus dilakukan PSU atau tidak.
“Jadi kalau rekomendasi itu cepat diberikan tentu akan lebih baik, kami harapannya juga bisa segera dilaksanakan jika PSU,” ungkap Baehaqi.
Editor : Bahana.