Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkait Penyebab PSU Pada Salah Satu TPS di Sleman, KPU : Ada Gerakan Massa, Sehingga Menjadi Pertimbangan KPPS

Iwan Nurwanto • Kamis, 15 Februari 2024 | 21:26 WIB

 

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi saat ditemui di kantornya, Kamis (15/2).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi saat ditemui di kantornya, Kamis (15/2).

SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyebut salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yakni TPS 126 yang terletak di Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Di tempat itu ada pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih namun tetap menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.


Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, permasalahan di TPS 126 menurutnya sangat kompleks.

Sebab dari hasil koordinasinya dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tersebut, sempat ada gerakan massa yang tetap ingin melakukan pencoblosan di TPS.

Padahal, di satu sisi massa tersebut tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya di TPS 126 karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sehingga dengan mempertimbangkan berbagai hal, lanjut Baehaqi, oleh petugas KPPS TPS 126 pun massa tersebut diperbolehkan untuk memilih dan berdampak pada terjadinya potensi PSU di TPS tersebut.

Disinggung tentang apakah ada paksaan atau ancaman dari gerakan massa tersebut kepada petugas KPPS, dia enggan membenarkan.

Sebab menurutnya permasalahan di TPS 126 pada saat itu cukup kompleks.

“Kompleks faktornya. Namun dari sisi penyelenggara sudah memahami aturan, tetapi karena ada massa, sehingga ada hal lain yang menjadi pertimbangan KPPS. Kami menduga (massa yang mendatangi TPS 126) kurang paham dengan aturan yang berlaku di TPS,” ujar Baehaqi saat ditemui, Kamis (15/2).

Sementara terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS 126, Baehaqi mengaku, sesuai aturan PSU bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Mengabadikan Memori Hari Kasih Sayang dengan Grand Opening Tempat Kencan, Rooftop Bar Hotel Grand Senyum Yogyakarta

Adapun KPU Sleman sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman.

Dia berharap, kajian tersebut dapat segera disampaikan hasilnya dan diputuskan apakah harus dilakukan PSU atau tidak. Karena menurutnya, akan lebih baik jika PSU memang harus dilakukan maka dilaksanakan secepat mungkin setelah hari pemungutan suara.

“Jadi kami menunggu rekomendasi jajaran pengawas, apakah ada pelanggaran atau ada tidak PSU di TPS 126,” ungkapnya

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dan melakukan kajian. Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi rekomendasi kepada KPU Sleman apakah perlu dilakukan PSU atau tidak.

Menurut dia, ada empat TPS di kabupaten Sleman yang berpotensi dilakukan PSU. Di antaranya TPS 126 Caturtunggal,Depok; TPS 29 Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Tridadi, Sleman; dan TPS 26 Sidoarum, Godean.

Arjuna menyebut, ada beragam masalah yang membuat keempat TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU. Yakni karena ada pemilih yang tidak memiliki hak suara namun tetap memilih di TPS, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk dua surat suara yang sama.

Serta ada DPTb yang menggunakan hak suaranya untuk lima surat suara padahal sesuai aturan hanya diperbolehkan tiga surat suara.


“Kami upayakan dalam waktu dekat ini, yang pasti sebelum 10 hari pasca pencoblosan segera memberikan rekomendasi ke KPU Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut,” katanya. 

Editor : Bahana.
#KPU Sleman #KPPS #TPS