RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY tidak menemukan indikasi penyelewengan dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan konsumsi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Sleman. Penelusuran oleh kejaksaan kemudian dihentikan.
Pertimbangannya belum ada uang negara yang dicairkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Dengan begitu tudingan adanya dugaan penyunatan anggaran tak didukung bukti mendasar.
“Terus terang kami tidak mengetahui dari mana sumbernya anggaran konsumsi pelantikan KPPS Rp 15.000, tapi penyajiannya Rp 2.500. Angka itu bukan bersumber dari kami. Kami tidak tahu menahu dengan angka Rp 2.500 tersebut,” ucap Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto saat memberikan keterangan di kantornya, kemarin (13/2).
Ari bertanya-tanya saat mengetahui Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi kepada sejumlah media menjelaskan, telah telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kotrak kepada pihak penyedia/vendor karena dianggap telah mengingkari perjanjian alias wanprestasi.
Tuduhan sepihak itu membuatnya heran. Pertimbangannya, hingga pelaksanaan pelantikan anggota KPPS se-Sleman yang diselenggarakan pada Kamis (25/2), KPU Sleman belum menandatangani kontrak dengan pihaknya.
“Pertanyaannya bagaimana mungkin belum ada kontrak sudah ada statemen kontrak diputus karena kami dituduh melakukan wanprestasi,” tandas Ari.
Direktur utama JKP ini menengarai pernyataan tersebut merupakan sebuah kebohongan. Sebab, antara pihaknya dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali. Dengan demikian, lanjut Ari, tidak ada kontrak yang sesungguhnya diputus.
“Belum ada kontrak kok sudah bicara kontrak diputus. Dari mana dasarnya,?” tanyanya dengan nada bingung.
Soal jumlah snack, Ari menyebut juga berbeda. Data seperti rilis ketua KPU Sleman sebanyak 24.199 orang. Sedangkan data yang diterima PT JKP untuk pelantikan KPPS sebanyak 25.231 orang. Ada selisih yang sangat besar. Selisihnya sejumlah 1.032 orang.
“Ini jumlah yang sangat besar dan potensi kerugian kami,” tegasnya.
Pernyataan KPU Sleman yang telah memutus kontrak, dinilai Ari sebagai tindakan yang cenderung terburu-buru. Alasannya, sampai sekarang PT JKP belum pernah menandatangani kontrak formil apapun dengan KPU Sleman.
“Tidak ada klarifikasi secara baik-baik kepada kami terlebih dahulu. Ini menyebabkan kami menjadi objek serangan yang diarahkan kepada perusahaan maupun kami,” sesal Ari.
Dia menceritakan sekretariat KPU Sleman melakukan pemesanan snack kepada pihaknya melalui program e-katalog. Melalui e-katalog, PT JKP telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan. Saat itu telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman. Selain itu, KPU Sleman menegaskan, yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin. Tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi.
KPU Sleman baru melakukan klik pada e-katalog pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 15.11. PT JKP kemudian mengonfirmasi pada pukul 18.46. Adapun PPK KPU Sleman baru menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24. Kemudian PPK menyetujui paket pada Jumat 26 Januari 2024.
Ini persis sehari usai pelaksanaan distribusi snack berlangsung.
Namun tak berapa lama kemudian, ketua KPU Sleman justru mengumumkan telah memutuskan kontrak. Padahal kontrak belum ada. Belum ada dokumen perikatan kedua pihak yang ditandatangani. “Sampai sekarang kami tidak tahu apa sebenarnya isi dan bunyi kontrak yang diputus ketua KPU Sleman tersebut. Sebab, kami belum pernah menerima maupun membaca dokumen dimaksud,” ungkap Ari. (kus)
Editor : Satria Pradika