Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman: Hukuman Penjara Turun Satu Tahun, Agus Santoso Tetap Ajukan Kasasi

Khairul Ma'arif • Rabu, 14 Februari 2024 | 02:30 WIB
Tim Penasihat Hukum Agus Santoso, Aji Febrian Nugroho.
Tim Penasihat Hukum Agus Santoso, Aji Febrian Nugroho.

JOGJA - Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman Agus Santoso mendapat hukuman lebih ringan satu tahun usai banding ke Pengadilan Tinggi DIY.

Dari delapan tahun vonis Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjadi tujuh tahun penjara.

Tetapi meski begitu, mantan Lurah Caturtunggal itu tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Logistik dan TPS Tak Ada Kendala, Bupati Bantul Imbau Warga Tetap Rukun Usai Pemilu

Tim penasihat hukum (PH) Agus Santoso, Aji Febrian Nugroho mengatakan, dalam memori kasasi yang diajukannya ingin meyakinkan hakim agung di MA.

Bahwa semuanya yang berkaitan perkara kliennya salah kaprah.

"Mulai dari penerapan hukumnya, kerugian negaranya ada kesalahan perhitungan," tuturnya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Pelari Muda Andalan DIY Mutiara Okta Optimistis Bawa Pulang Emas di PON XXI 2024

Menurutnya, perkara yang menjerat Agus Santoso berkaitan penyalahgunaan aset desa yang miliki Kesultanan Jogjakarta.

Itu sudah jelas karena ada sertifikat yang menyatakan bahwa asal usulnya merupakan tanah Kesultanan Jogjakarta.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan siapa yang dirugikan dari penyalahgunaan ini, apabila itu memang ada.

Baca Juga: Puluhan Napi di Lapas Klas II B Wonosari Dipastikan Mencoblos di Luar TPS Khusus

Dia menambahkan, aspek kerugian negara dalam perkara Agus tidak ada.

Itu lantaran berdasarkan kepemilikan TKD Caturtunggal merupakan milik kesultanan Jogja yang ada bukti hak miliknya.

"Alasan pertama untuk mengajukan kasasi karena salah penerapan hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Kebumen Satu TPS dengan Mantan Wagub Jawa Tengah

Aji mengungkapkan, dalam dakwaan JPU menyatakan Pasal 33 Pergub, tetapi yang dikutip Perda Istimewa Jogjakarta Tahun 2017.

Menurutnya, dari sini sudah jelas ada keleliruan dalam dakwaan.

Dari dua aturan itu tidak ada eksistensi hukumnya mengenai kerugian negara.

Baca Juga: Tidak Hanya jadi Penonton, Anak-anak SMP Stella Duce 1 Jogja Juga Rame-rame Ikut Nari Barongsai

Oleh karena itu, tidak bisa Agus Santoso dinyatakan melakukan Tipikor.

"Itulah nantinya yang akan kami dalami, kalau pun ada pelanggaran adalah pelanggaran administrasi," ucap Aji.

Menurutnya, kalaupun ada implikasi dengan tindak pidana tentunya bukan tindak pidana khusus seperti sekarang melainkan tindak pidana umum.

Baca Juga: Warga Binaan Camp Assessment Mergangsan Jogja Dipastikan Tidak Ada yang Menggunakan Hak Pilihnya

Oleh karena itu, tidak bisa Agus Santoso dinyatakan melakukan Tipikor.

"Itulah nantinya yang akan kami dalami, kalau pun ada pelanggaran adalah pelanggaran administrasi," ucap Aji.

Menurutnya, kalau pun ada implikasi dengan tindak pidana tentunya bukan tindak pidana khusus seperti sekarang.

Melainkan tindak pidana ringan (Tipiring), seperti halnya adanya penerapan Tipiring terhadap tanah-tanah kas desa di wilayah Yogyakarta yang dikenakan sanksi Tipiring atas adanya pelanggaran maladministrasi.

Baca Juga: Mandi Malam Sebagai Dalang Rematik atau Hanya Mitos?, Simak Fakta Sebenarnya...

Dia menuturkan, apresiasi apapun itu putusan banding PT DIY.

Namun, dari situ mengindikasi kesalahan kliennya sangat minim.

Menurutnya, untuk kelalaian Agus Santoso perihal maladministrasi mungkin saja terjadi.

Tetapi, tidak tentu dan semata-mata dari situ mengalami kerugian negara.

Baca Juga: Unik, Panitia TPS 19 Kocoran Baru Depok Sleman Ternyata Didominasi Satu Trah Keluarga

Banding turun satu tahun itu, kata Aji memori banding yang diajukannya sejalan dengan pemikiran majelis hakim PT DIY.

Menurutnya, letak kesalahannya sangat minim sehingga prosesnya menjadi prematur.

Itu lantaran dari JPU cenderung banyaknya perihal potensial lost Rp 2,9 miliar.

Baca Juga: Kendalikan Potensi Kehilangan Air, PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Gandeng Kampus Akatirta

Tetapi, sebaliknya, majelis hakim PN Jogja menghitungnya berdasarkan penerimaan yang diterima PT Deztama Putri Sentosa.

"Nah itu kan bertentangan keduanya," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Penampakan TPS 40 yang Jadi Lokasi Bupati Sleman dan Keluarga Nyoblos, KPPS: Tidak Ada Persiapan Khusus

Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan kasasi oleh Agus Santoso.

Menurutnya, saat ini pernyataan kasasi sudah diajukan oleh terdakwa.

Nantinya, hakim MA akan memeriksa berkas kasasinya.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ribuan Surat Suara Rusak dan Sisa di Purworejo Dimusnahkan

Namun, sebelum sampai di situ, permohonan kasasi harus diterima terlebih dahulu.

Heri menyatakan saat, ini prosesnya baru pernyataan kasasi.

"Upaya hukum kasasi permohonan diajukan," ujarnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#depok #mafia #tanah kas desa #Kabupaten Sleman #CATURTUNGGAL