SLEMAN - Polemik pengadaan konsumsi pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai menemui titik terang.
PT. Jujur Kinaryo Projo (JKP) selaku pihak vendor telah memberikan klarifikasi. Hal tersebut pun ditanggapi oleh KPU Sleman.
Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama mengatakan, pihak vendor belum menghubungi maupun mendatangi kantor KPU Sleman untuk menyelesaikan permasalahan konsumsi snack KPPS.
Dia juga menegaskan kalau dalam kasus tersebut pihaknya juga merasa dirugikan.
Lantaran, snack yang mirip dengan konsumsi acara takziah saat acara pelantikan KPPS itu sudah merendahkan martabat dan marwah KPU Sleman sebagai penyelenggara kegiatan.
Sementara terkait kejelasan kontrak antara PT. JKP dengan KPU Sleman, dia menyebut hal itu menjadi kewenangan sistem e-katalog.
“Penjelasan dari staf saya, karena dalam batas waktu kontrak di e-katalog vendor tidak melakukan klik sejak kasus viral. Sehingga (kontrak) otomatis batal secara sistem,” ujar Yuyud saat dikonfirmasi, Senin (12/2).
Disinggung tentang kemungkinan adanya jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yuyud mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal KPU RI agar dapat melakukan langkah pendampingan.
“Instansi manapun jika dipermalukan oleh vendor seperti itu ya jelas akan memutus. Karena konsumsi snack jelas-jelas merendahkan martabat dan marwah KPU,” tegasnya.
Sebagaimana ditulis dalam keterangannya, Direktur Utama PT. JKP Ari Hadianto menegaskan, tidak ada penyunatan anggaran.
Serta pihaknya juga sama sekali belum menerima dana sepeserpun dari KPU Sleman selaku pihak yang menunjuk perusahaannya untuk pengadaan konsumsi pelantikan KPPS.
Ari juga menyatakan, bahwa melalui e-katalog telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan.
Saat itu telah disetujui PPK KPU Sleman. Selain itu, pihak KPU Sleman juga menegaskan yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin. Tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi.
Namun di luar dugaan, usai pelaksanaan, pada Jumat 26 Januari 2024 Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dalam sebuah konferensi pers menyatakan, menjatuhkan sanksi kepada vendor dengan memutus kontrak karena wanprestasi.
Pernyataan itu patut diduga merupakan sebuah kebohongan. Sebab, antara PT JKP dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali.
Dengan begitu tidak ada kontrak yang diputus. Lantaran memang belum ada kontrak antara kedua belah pihak.
“Kontrak itu bukan sekadar administrasi semata, namun bukti ikatan secara hukum atas suatu kesepakatan,” ujar Ari.
Ari menilai pernyataan ketua KPU Sleman sangat buru-buru. Sebab tanpa klarifikasi lebih dulu yang kemudian merugikan pihaknya secara institusi maupun pribadi.
Dia juga menegaskan, telah terjadi kesalahan informasi yang menyebutkan isi snack hanya senilai Rp. 2.500.
Keterangan tersebut bukan berasal dari PT JKP. Shinta Catering selaku supplier mengaku mengurangi isi per paketnya, sebagaimana klarifikasi di salah satu media pada 27 Januari 2024 pukul 20.02.
”Itu di luar sepengetahuan kami dan kami pun telah mengajukan komplain agar dapat diperbaiki. Namun semua itu menjadi sia-sia karena sikap KPU Sleman,” sesalnya.
Editor : Bahana.