SLEMAN - Kepolisian dari Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sudah mengungkap tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Setidaknya, ada tiga tersangka dari aksi yang menguntungkan mencapai Rp 60 juta per bulan itu.
Meski begitu, sekarang polisi sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Masih dikembangkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (9/2/2024).
Namun, dia belum dapat memastikan akan ada penambahan tersangka baru atau tidak.
Menurutnya, itu lantaran saat ini sedang masih dalam tahap pengembangan.
Saat ini baru tiga tersangka saja yang ditetapkan. Namun, dia tidak menampik pengembangan kasus ini akan menyeret sosok lain sebagai tersangka.
"Nanti akan di release kalau ada perkembangan baru," imbuhnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan beraksi di salah satu rumah di Cangkringan, Sleman.
Adapun tiga tersangka laki-laki yang ditangkap itu berinisial AR, 38; GR, 32; dan PD, 37.
Di rumah tersebut dijadikan tempat untuk mengoplos gas subsidi tiga kilogram ke gas non subsid ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Baca Juga: Ini Dia Cara Penanganan Luka Bakar Sesuai Dengan Tingkat Keparahannya
Modalnya berupa selang regulator dan air yang direndam batu es dengan mudah para tersangka memindahkan isinya.
Idham mengungkapkan, ketiganya dibekuk pada Jumat (2/2) sekitar pukul 11.00 dengan mendatangi TKP rumah di Cangkringan.
"Pada saat didatangi rumah itu sedang ada kegiatan pemindahan isi gas elpiji. Dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan ke tabung gas 12 kg non subsidi," katanya.
Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan, ketiga tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, disita pula barang bukti dari ketiganya berupa 558 unit tabung gas 3 kg yang masih terisi tetapi segelnya terbuka. Tabung gas 5,5 kg sebanyak 51 unit serta 12 kg 49.
Juga, dua mobil pikap, sembilan selang regulator, dua timbangan gantung digital dan satu timbangan duduk digital. (rul)
Editor : Amin Surachmad