SLEMAN - Waliyin dan Ridduan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024) lalu.
Sekarang gilirannya mengajukan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah.
Melalui tim penasehat hukum (PH), keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majalis hakim dan JPU.
Tidak berdasarkan pada pasal dakwaan primain tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku, JPU sudah menanggapi pledoi dari kedua terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU tetap berkeyakinan pada tuntutan mati berdasarkan Pasal 340.
Tanggapan JPU dilakukan langsung seusai pledoi Waliyin dan Ridduan selesai dibacakan.
Oleh karena itu, sidang selanjutnya langsung beragendakan putusan dari majelis hakim pada Kamis (29/2/2024).
Itu lantaran sudah tidak ada lagi tanggapan JPU pada sidang lainnya.
"Kemarin langsung ditanggapi jadi tinggal sidang putusan rencana 29 Februari," tuturnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin