Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Pledoi Tuntutan Waliyin-Ridduan, PH Inginkan Pasal 340 Tidak Dijadikan Dasar Vonis

Khairul Ma'arif • Kamis, 8 Februari 2024 | 23:44 WIB
Sidang kasus mutilasi Ridduan dan Waliyin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/1/2024).
Sidang kasus mutilasi Ridduan dan Waliyin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/1/2024).

SLEMAN - Waliyin dan Ridduan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024) lalu.

Sekarang gilirannya mengajukan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah.

Melalui tim penasehat hukum (PH), keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majalis hakim dan JPU.

Tidak berdasarkan pada pasal dakwaan primain tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku, JPU sudah menanggapi pledoi dari kedua terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU tetap berkeyakinan pada tuntutan mati berdasarkan Pasal 340.

Tanggapan JPU dilakukan langsung seusai pledoi Waliyin dan Ridduan selesai dibacakan.

Oleh karena itu, sidang selanjutnya langsung beragendakan putusan dari majelis hakim pada Kamis (29/2/2024).

Itu lantaran sudah tidak ada lagi tanggapan JPU pada sidang lainnya.

"Kemarin langsung ditanggapi jadi tinggal sidang putusan rencana 29 Februari," tuturnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#mutilasi #waliyin #Kabupaten Sleman