Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima Tersangka Ditangkap Polisi di Sleman Terkait Penyekapan, PH: Sebenarnya Kliennya Menolong Korban

Khairul Ma'arif • Rabu, 7 Februari 2024 | 23:41 WIB

 

Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan

SLEMAN - Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIJ menangkap lima tersangka penyekapan. Kelimanya melakukan penyekapan terhadap tiga orang karena bisnis jual beli mobil senilai Rp 1,2 miliar yanh tidak menguntungkan. Tidak hanya penyekapan, ketiga korban juga mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual.

Kelima pelaku yang dibekuk inisial laki-laki JD, 43, YC, 36, ANW, 48, dan RK, 23 serta satu tersangka perempuan inisial MY, 41. Sedangkan korbannya suami istri inisial MSE dan AA serta satu laki-laki lainnya inisial AH. Ketiganya mengalami penyekapan, penganiayaan dan pelecehan seksual di kos daerah Condongcatur, Sleman dengan motif karena bisnis yang tidak menguntungkan.

Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan, kejadian berawal ketika Juni 2023 lalu antara tersangka JD dengan korban MSE mengadakan perjanjian jual beli mobil ada investasi senilai Rp 1,2 miliar. Namun, pada Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut. Setelah itu, pada 12 Oktober 2023, tersangka YC dan ANW atas perintah JD mendatangi rumah korban.

Tujuannya untuk meminta paksa barang korban sebagai jaminan pelunasan hutang. Lantas korban diajak pelaku untuk dibawa ke kos menggunakan mobil. "Sesampainya di kos, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan pantery di kamar kos, dikunci dari luar. Selama penyekapan korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka. Korban juga mengadukan mengalami kekerssan seksual oleh para pelaku," bebernya, Rabu (7/2/2024). Peristiwa penyekapannya diperkirakan terjadi sekitar Oktober-Desember 2023.

Endriadi menambahkan, tersangka JD yang berperan menyuruh melakukan penyekapan. Selain itu, JD juga melakukan penganiayaan dengan memukuli korban menggunakan sarung tinju. Bahkan, JD menyuruh istri korban AA atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut AA penuh dengan sambal.

Tersangka perempuan MY merupakan istri dari pelaku JD. MY turut berperan dalam penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. MY melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram tubuh korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju.

Baca Juga: PSD Terpaut Enam Angka dari Zona Degradasi, Risto Vidakovic: Kami Harus Fokus di Jalan Kami Sendiri

Tersangka YC dan ANW berperan sebagai penjemput para korban. Sedangkan RK berperan menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem. "Kemudian memvideo, dan menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual juga sama dengan menggunakan balsem," imbuh Endriadi.

Baca Juga: Radja Nainggolan Kritik Aturan Kartu Merah, Direktur Operasional PT LIB: Hal Seperti Itu Sering Luput Juga

Menurutnya, salah satu korban dapat lepas karena ada laporan orang hilang. Setelah itu, melakukan pelaporan ke Polda DIJ. Sementara itu, dalam konpers hanya ada empat tersangka yang dihadirkan. Menanggapi itu Endriadi menyampaikan itu hanya persoalan kehadiran saja tetapi yanh tidak hadir tetap sebagai tersangka.

Baca Juga: ASN DIY Diminta Tetap Pegang Komitmen Netral, Jaga Suasana Kondusif Jelang Pilpres 2024

Antara korban dengan pelaku pada dasarnya memang saling kenal. Barang bukti yang disita berupa sarung tinju, Handphone, enam sertifikat hak milik (SHM), dan sepeda motor. Ada satu barang bukti mobil Honda Jazz yang masih dalam pencarian. Lima tersangka tersebut melanggar Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Hanya Sebulan, Polda DIY Tangkap 28 Tersangka Terkait Narkoba Sepanjang Januari 2024

Sementara itu, Kordinator Penasehat Hukum (PH) lima tersangka Syafardi Piliang mengungkapkan, tidak ada sebab maka tidak muncul akibat. Menurutnya, kliennya sebenarnya menolong pelapor MSE yang mengaku sebagai korban. MSE ditolong dengan difasilitasi untuk membuka usaha baru jual beli mobil itu didukung oleh kliennya Syafardi.

Baca Juga: Pengenalan Buku Negarawan Pejuang dan Pejuang Negarawan, Catatan Sejarah KGPAA Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional

Namun, kata dia, dalam prosesnya sampai kliennya mengeluarkan uang mencapai Rp 1,2 miliar laporan keuangannya tidak pernah beres. "Ditanyakan ke mana uangnya, ternyata uangnya habis dan itu yang menjadi awal mula permasalahan ini," tuturnya. Dia menegaskan, tidak ada penyekapan atas kejadian tersebut sebenarnya itu ditempatkan pada kamar yang baik.

Baca Juga: Diisi Banyak Driver Ojol, Koalisi Masyarakat Sipil Jogja Deklarasi Pemilu Damai

Menurutnya, kalau pun ada penyekapan bagaimana korban bisa lolos dan melakukan laporan polisi. Syafardi mengaku, ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam persoalan ini. Dia menuturkan, kerugian kliennya itu hampir mencapai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran (APG) Mengarah ke Barat Daya, Jarak Luncur 1,6 Kilometer

Kerugiannya terjadi dalam bisnis jual beli mobil yang mana MSE bila ada mobil yang dibeli dilaporkan. Tetapi, setelah akan ada mobil yang dijual uangnya tidak dilaporkan ke kliennya Syafardi. "Seharusnya kan kalau etika kan satu laku mobil laporkan klien kami merasa MSE bisa dipercaya. Ada pengakuan uangnya dipakai main cewek, judi online ini yang terjadi dan masuk dalam BAP," ungkapnya.

Baca Juga: Produsen Batik Jogja Kolaborasi dengan Perajin untuk Hadirkan Model Lebih Modern

Dia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap para kliennya. Menurutnya, selama menghargai masing-masing pihak bukan hal tidak mungkin ada mediasi. Selain itu, akan diupayakan untuk melakukan laporan balik karena adanya kerugian yang dialami tersangka. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#penyekapan #Kabupaten Sleman #Kriminalitas