Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hanya Sebulan, Polda DIY Tangkap 28 Tersangka Terkait Narkoba Sepanjang Januari 2024

Khairul Ma'arif • Rabu, 7 Februari 2024 | 22:45 WIB
RINGKUS: Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono mengungkap kasus 28 tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba.
RINGKUS: Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono mengungkap kasus 28 tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba.

SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda DIY menangkap 28 tersangka berkaitan penyalahgunaan narkotika dari 27 laporan polisi.

Sebanyak 28 tersangka itu ditangkap sepanjang Januari 2024 di sejumlah daerah DIY dan sekitarnya. Ratusan gram barang bukti disita dari para tersangka.


Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono mengatakan, dari 28 tersangka disita berbagai jenis narkoba.

Di antaranya, sabu, ganja, tembakau gorila, zat psikotropika, dan obat berbahaya.

"Kategorinya sebagai pengedar ada 16 tersangka dan pengguna ada 12 tersangka," katanya, Selasa (6/2).


Menurutnya, untuk pengguna narkoba sesuai pasal 4 UU 35 Tahun 2009 maka negara berusaha untuk dikembalikan seperti semula dengan melakukan rehabilitasi.

Nantinya rehabilitasi dapat dilakukan saat prosesnya masih penyidikan atau seusainya. TKP penangkapan ada di kos-kosan, perkampungan, dan lainnya.


Mardiyono mengaku, dari pengungkapan 28 tersangka ada satu kasus yang menonjol. Yaitu, terkait peredaran sabu.

Menurutnya, itu berawal dari informasi masyarakat adanya penggunaan sabu secara bersama-sama di sebuah hotel.

Padahal, kata dia, dahulu sering menggunakan kos-kosan dalam mengkonsumsi sabu.


Setelah itu, ditindaklanjuti dan ditangkap di salah satu hotel di Jalan Parangtritis sejumlah tiga tersangka inisial FA, AD, dan R.

Dari ketiganya disita 12 paket sabu dengan ukuran kecil-kecil lengkap dengan peralatannya berupa bong. Berawal dari situ, petugas melacak dari mana barang tersebut didapatkan.


Mardiyono menyampaikan, berusaha mengungkap peredaran ini sampai ke tingkat atasnya.

Menurutnya, peredaran sabu dalam prosesnya tertutup termasuk juga proses transaksinya.

"Alhamdulilah kami menangkap di atasnya dengan barang bukti 109 gram dan dikembangkan lagi ternyata barang itu datang dari Jakarta ke Jogja untuk ke Wonosobo," bebernya.


Dari penangkapan di Wonosobo dengan tersangka inisial DS ditemukan barang bukti 31 paket yang sisa 38,7 gram.

Tujuannya peredarannya di daerah Jawa Tengah seperti Wonosobo dan Temanggung. Tiba di Jogja hanya sebagai perantara untuk menuju ke sana.


Adapun 28 tersangka yang ditangkap inisial DAR, EP, YMS, DS, AHBATA, MAJ, FA, RA, NSO, AN, MUH, AAP, FN, DAT, JF, LF, YK, NBW, DWP, AZ, AW, BW, FBF, FR, MNAI, WSR, RGS, dan AW.

Para tersangka melanggar pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 62 atau 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena menambahkan, 28 tersangka itu diamankan di 22 lokasi.

Terdiri dari di Sleman 14 lokasi penangkapan, Kota Jogja lima lokasi penangkapan, Bantul dua lokasi, dan di Wonosobo satu.

Dari pengungkapan ini sejumlah barang bukti sabu dimusnahkan oleh polisi bersama dengan kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. (rul)

Editor : Amin Surachmad
#wonosobo #laporan polisi #penyalahgunaan narkotika #POLDA DIY #Ditnarkoba