SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan tersangka mafia bola match fixing Liga 2 Indonesia.
Setelah sebelumnya, dilimpahkan tujuh orang dari penyidik Mabes Polri.
Pada Jumat (2/2/2024) satu tersangka lagi dilimpahkan beserta barang buktinya ke Kejari Sleman.
"Oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," ungkapnya, Jumat (2/2/2024).
"Bukan (buron, Red) beda lagi. Dia (Rumadi, Red) dulu selaku Direktur Operasional PT PSS," imbuhnya.
Penyerahan hari ini merupakan termasuk Tahap II untuk Rumadi.
Itu artinya berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk disidangkan.
Agung menambahkan, AR memiliki peran memerintahkan untuk mengeluarkan uang untuk suap.
Adapun uang suapnya ditujukan ke wasit yang bertugas.
Oleh karena itu, AR berperan sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi mengatakan, telah menetapkan delapan orang tersangka.
Tekait kasus mafia bola match fixing atau pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan Liga 2 pada November 2018 silam.
Sebelumnya, sudah ada tujuh tersangka yang tahap II pada Kamis (18/1).
Ketujuh tersangka terdiri dari tiga sebagai pemberi uang dan empat yang menerima uang suap.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial, RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM.
"Kami telah menyerahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat UU nomer 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Selain itu, yang pemberi suap akan dijerat Pasal 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Sedangkan untuk penerima suap akan disangkakan Pasal 3 dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp 15 juta.
Namun masih ada satu satu tersangka buron, dengan inisial GAS.
Oleh karena itu sudah dibuat DPO untuk yang bersangkutan untuk disebarluaskan. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin