Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo Sleman: Kasidi Jalani Sidang Dakwaan, Penasihat Hukum Sebut Harus Dibatalkan

Khairul Ma'arif • Jumat, 2 Februari 2024 | 02:29 WIB
Suasana persidangan kasus TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Kasidi, Kamis (1/2/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suasana persidangan kasus TKD Maguwoharjo dengan terdakwa Kasidi, Kamis (1/2/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.

JOGJA - Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman Kasidi akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Setelah sebelumnya ditunda karena terdakwa berhalangan hadir.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (1/2).

Menurutnya, karena ada Pasal 55 KUHP berarti Tipikor yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.

"Total kerugian keuangan negara dalam perkaran pemanfaatan TKD Maguwoharjo secara ilegal mencapai Rp 981.393.333," katanya, Kamis (1/2/2024).

Jumlah tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat DIY.

Dalam perkara ini, melibatkan PT Komando Bhayangkara Nusantara dan PT Indonesia Internasional Capital sebagai pihak yang berencana memanfatkan TKD Maguwoharjo.

Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan menuturkan, sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (5/2/2024).

Agendanya adalah eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukum (PH).

Nota keberatan itu berkaitan dengan dakwaan JPU yang dinilai tidak tepat.

PH Kasidi, Muslim Murjiyanto menegaskan, akan mengajukan eksepsi didasarkan beberapa pertimbangan seperti ada pencampuradukkan peristiwa hukum yang kliennya secara meteriil tidak pernah menikmati uang yang didakwakan.

Menurutnya, uang yang didakwakan itu secara utuh masih tersimpan di bendaharawan Desa Maguwoharjo.

"Ini juga tidak pernah diuraikan dalam dakwaan sehingga surat dakwaan secara materiil dikualifikasikan tidak jelas, tidak lengkap dan harus batal demi hukum," tegasnya.

Menurutnya, uang yang dianggap korupsi yang diterima kliennya sebesar Rp 110 juta.

Dan jumlah tersebut masih tersimpan dengan rapi belum digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dia berharap, karena unsur materiilnya tidak terpenuhi dakwaan dibatalkan majelis hakim demi hukum. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kasidi #tkd #tanah kas desa #Maguwoharjo #Kabupaten Sleman