SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut pada saat masa tenang mendatang alat peraga kampanye (APK) harus sudah steril.
Meskipun demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak sembarang melakukan pencopotan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, penertiban APK saat masa tenang menurutnya lebih baik dilakukan oleh pihak terkait.
Di antaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atau personel ketentraman dan ketertiban (trantib) pada masing-masing wilayah.
Dia menilai, hal tersebut penting untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pendukung peserta pemilu.
Karena jika penertiban dilakukan sendiri oleh masyarakat dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK. Lalu, dapat menimbulkan konflik dengan pendukung calon.
“Lebih amannya yang tertibkan (APK) petugas Satpol PP dan Trantib saja. Karena sudah jelas resmi dan menghindari gesekan meski sudah memasuki masa tenang,” ujar Hery kepada Radar Jogja, Kamis (1/ 2).
Dia menyatakan, bahwa masa tenang Pemilu 2024 sendiri dimulai sejak tiga hari sebelum pemungutan suara. Yakni, sejak tanggal 11 Februari 2024.
Terhitung dari tanggal tersebut kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan. Termasuk pemasangan APK.
Hery menjelaskan, memang belum ada aturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat untuk menertibkan APK pada masa tenang.
Namun, dia meminta agar masyarakat tidak sembarangan melakukan pencopotan. Guna menghindari menghangatnya situasi saat pemilu.
“Kecuali yang memasang APK peserta pemilu sendiri, dibongkar sendiri pun boleh,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pihaknya mencatat ada sebanyak 12.073 APK yang melanggar.
Jumlah itupun sudah direkomendasikan kepada pihak berwenang untuk dapat ditertibkan.
Dia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan paling banyak menyalahi aturan pemasangan. Jenisnya pun beragam.
Mulai baliho, rontek, banner, serta spanduk. Untuk muatannya berupa foto dan nomor urut calon DPRD, DPD, DPR RI, hingga calon presiden dan wakil presiden.
Arjuna mengaku, belum tahu sebab pasti kenapa selalu ada APK yang melanggar pada tiap tahapan kampanye Pemilu.
Namun, kemungkinan terbesarnya, karena persaingan antar calon legislatif yang semakin tinggi. Termasuk dalam satu partai yang sama.
“Sehingga mereka berlomba-lomba memperkenalkan diri ke masyarakat,” terang Arjuna. (inu)