SLEMAN - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta kasus snack lelayu saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Sleman dapat diusut tuntas.
Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesuksesan Pemilu 2024 di kabupaten Sleman.
Kustini mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) untuk mengusut dugaan wanprestasi dalam proses pengadaan konsumsi pelantikan KPPS tersebut.
Sebab, menurutnya, hal itu sudah mengangkat nama kabupaten Sleman dalam konteks negatif.
Lebih dari itu, Kustini menilai, adanya permasalahan snack KPPS yang kurang pantas dikhawatirkan juga dapat mempengaruhi kesuksesan pemilu di Sleman.
Karena itu, dia pun meminta agar penyelenggara pemilu harus mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Menurut orang nomor satu di Bumi Sembada itu, apabila nantinya pemilu tidak berjalan sukses maka akan banyak pihak yang dirugikan.
Dia pun mendorong agar para anggota KPPS bisa segera dicarikan solusi. Entah nantinya sisa anggaran konsumsi sebesar Rp 12.500 diberikan atau seperti apa.
“Harus diusut tuntas dan diselesaikan secara transparan, juga harus ada mediasi dengan KPPS supaya nantinya tetap mau bekerja. Karena kalau (KPPS) tidak mau bekerja, Pemda Sleman juga yang rugi,” ujar Kustini saat ditemui, Kamis (1/ 2).
Sebagaimana diketahui, polemik terkait snack KPPS mencuat pasca banyak anggota yang merasa mendapatkan konsumsi kurang layak saat pelantikan.
Dalam kegiatan tersebut anggota KPPS hanya mendapatkan konsumsi berupa air mineral, roti, dan camilan.
Usai diusut, ternyata anggaran untuk pengadaan konsumsi pelantikan itu hanya sebesar Rp 2.500 per porsi.
Padahal, KPU Sleman sudah mengalokasikan anggaran untuk konsumsi saat pelantikan sebesar Rp 15.000 per porsi.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, bahwa permasalahan terkait konsumsi KPPS yang kurang layak murni kesalahan vendor.
Sebab, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor yang ditunjuk melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian.
Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman pun mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
Itu berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian.
“Kami juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” terang Baehaqi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama mengaku, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU DIY terkait kebijakan pengembalian anggaran konsumsi kepada petugas KPPS.
Ini agar kemudian, kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu tersebut bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Soal ini (pengembalian anggaran konsumsi kepada KPPS) saya harus berkonsultasi juga ke pimpinan,” beber Yuyud. (inu)