Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Langgar Aturan Pemasangan, 707 APK di Kapanewon Mlati dan Gamping Ditertibkan

Iwan Nurwanto • Selasa, 30 Januari 2024 | 22:15 WIB
TERTIB: Bawaslu Sleman bersama dengan petugas gabungan saat melakukan penertiban APK pada Senin (29/1).
TERTIB: Bawaslu Sleman bersama dengan petugas gabungan saat melakukan penertiban APK pada Senin (29/1).

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar dalam hal pemasangannya.

Terbaru, ada ratusan APK di dua wilayah yang diturunkan paksa.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, pada Senin (29/1) pihaknya telah melakukan penertiban di Kapanewon Gamping dan Kapanewon Mlati. Dalam kegiatan itu sedikitnya ada 707 APK yang diturunkan.


Hery merinci, jumlah paling banyak yang ditertibkan ada di Kapanewon Mlati dengan jumlah 359 buah.

Sementara untuk Kapanewon Gamping tercatat ada 348 buah yang ditertibkan. Adapun jenisnya mayoritas berupa rontek, kemudian baliho, lalu spanduk.


“Penertiban ini kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni menempel pada jaringan listrik, pohon, dan yang menganggu lalu lintas,” ujar Hery saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).


Menurut dia, penertiban APK yang melanggar akan terus dilakukan oleh Bawaslu Sleman hingga masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024 mendatang.

Di mana, waktu tersebut merupakan tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.


Hery melanjutkan, kalau dalam penertiban APK di kabupaten Sleman pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Seperti TNI/Polri serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


“Penertiban yang kami lakukan rekomendasi tahap kedua, dan beberapa hari ke depan akan masih terus berlanjut. Sehingga diharapkan ketika masa tenang APK bisa bersih semua,” katanya.

 Baca Juga: Inovasi Jurus Jitu Tingkatkan Produktivitas ala Petani Millenial

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya berdasar rekomendasi dari pengawas pemilu.

Dia pun meminta, agar peserta pemilu bisa mengawasi keamanan dan menurunkan sendiri APK yang terbukti melanggar.

 Baca Juga: Masih Ingat dengan Dokter Gadungan PSS Sleman, Akibat Mangkir dari Panggilan Polsi, Elwizan Aminudin Kini Berstatus DPO

Sebab, sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu agar pelanggaran pemasangan dapat diminimalisir. Selain itu juga agar alat peraga yang dimiliki oleh peserta pemilu tidak rusak ketika dilakukan penertiban.

 

“Sudah diberikan kesempatan buat parpol menurunkan sendiri agar materi (APK) utuh. Tapi kalau tidak diindahkan parpol, diturunkan tim ya nggak bisa menjamin materi baliho utuh, kalau sobek-sobek mau gimana lagi,” terang Evie. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#APK #Satpol PP Sleman #Bawaslu Sleman #alat peraga kampanye