SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sampai saat ini masih mengkaji terkait dengan kebijakan pengembalian anggaran konsumsi yang kurang layak atau snack lelayu. Saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1) lalu.
Sebagaimana diketahui, ada sisa anggaran sekitar Rp 12.500 pada kasus tersebut.
Lantaran vendor hanya menyediakan konsumsi bernilai Rp 2.500 dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 15.000 per porsi.
Jika dihitung, sisa total anggaran yang dimiliki KPU Sleman saat ini mencapai sekitar Rp 302 juta.
Jumlah itu hasil dari perkalian sisa anggaran konsumsi sebesar Rp 12.500 dengan jumlah KPPS sebanyak 24.199 orang.
Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU DIY terkait kebijakan pengembalian anggaran konsumsi kepada petugas KPPS.
Agar kemudian, kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu tersebut bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Soal ini (pengembalian anggaran konsumsi kepada KPPS) saya harus berkonsultasi juga ke pimpinan. Karena sampai sekarang pihak vendor, HP (handphone) dimatikan, tidak bisa dihubungi juga,” ujar Yuyud saat dikonfirmasi Radar Jogja, Minggu (28/1).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, permasalahan pengadaan konsumsi saat pelantikan KPPS itu murni kesalahan vendor.
Sebab, pihak vendor yang dalam hal ini PT Jujur Kinaryo Projo menunjuk pihak lain atau mensubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
Menurut Baehaqi, pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji pun berupa konsumsi kurang pantas.
Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik.
Atas kejadian tersebut, KPU Sleman lalu memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.
Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji.
“Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” terang Baehaqi. (inu)