Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Snack Sripah saat Pelantikan KPPS, KPU Sleman Sebut Anggaran Rp 15 Ribu tapi Yang Disajikan Hanya Seharga Rp 2.500

Heru Pratomo • Jumat, 26 Januari 2024 | 21:12 WIB
Kantor KPU Kabupaten Sleman digeruduk massa yang mempertanyakan terkait snack pelantikan KPPS yang seperti snack sripah
Kantor KPU Kabupaten Sleman digeruduk massa yang mempertanyakan terkait snack pelantikan KPPS yang seperti snack sripah

 

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akhirnya meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang disebut layaknya snack sripah saat pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman Kamis (25/1).

 

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak. "Tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," jelasnya dalam pers rilis yang dikirim ke media Jumat (26/1).

Dia menjelaskan, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. 

 

Tapi, lanjut dia, oleh pihak vendor ternyata di-sub-kan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Pihak vendor beralasan kalau tidak di-sub-kan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. 

Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. Dan KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.

 

"Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ungkapnya.

KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS atau Jogoboyo. 

 

Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau endor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi. "Tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," tegasnya.

 

Baehaqi juga mengkonfirmasi terkait pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#KPU Sleman #Vendor #snack