Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Banyak UMKM di Sleman Belum Miliki Sertifikasi Halal, Ini Upaya Pemkab

Iwan Nurwanto • Rabu, 24 Januari 2024 | 20:24 WIB
NAIK KELAS: Bupati Kustini Sri Purnomo saat memberikan sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Rabu (24/1).
NAIK KELAS: Bupati Kustini Sri Purnomo saat memberikan sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Rabu (24/1).

SLEMAN - Jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman yang sudah memiliki sertifikasi halal tergolong masih sangat sedikit.

Dari sebanyak 109 ribu UMKM di wilayah tersebut, baru sekitar 454 yang sudah diberikan sertifikasi halal oleh pemerintah.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman Tina Hastani mengatakan, pihaknya terus berusaha agar banyak UMKM di Sleman bisa memiliki sertifikat halal.

Upayanya dilakukan oleh instansi tersebut dengan pemberian sertifikat halal secara gratis kepada para pelaku usaha.


Menurut dia, pada tahun 2023 lalu pemerintah sudah memberikan sertifikat halal gratis kepada sebanyak 454 pelaku usaha.

Kemudian untuk tahun ini rencananya sertifikat halal akan diberikan kembali kepada 340 pelaku usaha.


Diakui Tina, jumlah pelaku usaha yang sudah diberikan sertifikat tersebut memang tergolong masih sedikit.

Terlebih jika dibandingkan banyaknya UMKM di kabupaten Sleman yang jumlahnya mencapai 109.000 UMKM.


“Kita memang masih jauh dari itu (jumlah keseluruhan UMKM di Sleman), namun kita terus berupaya agar dapat tercapai,” ujar Tina saat ditemui, Rabu (24/1).


Tina membeberkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak UMKM di kabupaten Sleman belum bisa memiliki sertifikat halal.

Di antaranya, karena biaya yang cukup besar, perlunya berkas, serta proses pendampingan yang membutuhkan waktu lama.


Dengan kondisi itu, tentunya para pelaku usaha masih perlu dilakukan pendampingan dari pemerintah.

Terlebih untuk administrasi sertifikasi halal pun membutuhkan biaya sebesar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per sertifikat. 


Dia menyebut, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sleman sangatlah penting.

Karena dengan bersertifikat halal, nantinya para pelaku usaha bisa memproduksi produk-produk yang benar-benar diakui kehalalannya.


“Kegiatan ini (pemberian sertifikat halal gratis) adalah inovasi dari Dinas Koperasi dan UKM Sleman, kami akan fasilitasi program perijinan halal,” katanya.


Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pemerintah selalu berusaha mendampingi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sebab, hal itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pembeli.


Disamping itu, lanjut Kustini, pemberian sertifikat halal juga merupakan salah satu cara untuk melindungi konsumen.

Dikarenakan nantinya konsumen akan mendapat kepastian bahwa produk yang mereka beli atau gunakan merupakan benar-benar produk halal.


“Dengan sudah memiliki atau ditempel sertifikat halal maka pembelinya pun semakin mantap,” ucap Kustini. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#sertifikasi halal #UMKM