SLEMAN - Terdakwa korupsi mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Dalam kasus itu, dia divonis delapan tahun penjara yang sekarang masih diupayakannya untuk mengajukan banding di tingkat kasasi.
Namun, ternyata perkara hukum yang menjeratnya tidak hanya itu.
Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ada sejumlah kasus hukum yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut.
Mulai dari pidana umum dan gugatan perdata diarahkan kepadanya.
Semuanya masih berproses dalam persidangan.
Juru bicara PN Sleman Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah perkara laporan polisi dan pengajuan gugatan.
"Perkara pidana sebanyak dua dan perdata tujuh," katanya saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Saat ditelusuri lebih lanjut, sejumlah perkara di PN Sleman yang menjeratnya sudah ada yang menjalani persidangan.
Bahkan, ada yang sudah mendapat vonis dari majelis hakim.
Mayoritas perkara perdata yang menjerat Robinson sudah mendapat vonis dari majelis hakim.
Sedangkan perkara pidana umumnya terkait penggelapan masih dalam persidangan.
Perkara yang menjerat Robinson di PN Sleman tidak hanya berkaitan dengan PT Deztama Putri Sentosa.
Namun, juga dengan perusahaan lainnya yang masih dalam bawah kendalinya.