Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Ringkus Kakek 58 Tahun di Sleman Atas Pencabulan, Korban yang Anak Laki-Laki Berusia 6 Tahun Sempat Alami Demam

Khairul Ma'arif • Selasa, 16 Januari 2024 | 00:59 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan kasus dugaan pencabulan di Mapolres Sleman Senin (15/1).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan kasus dugaan pencabulan di Mapolres Sleman Senin (15/1).

SLEMAN - Kakek 58 tahun di Ngaglik, Sleman, diringkus Satreskrim Polresta Sleman atas kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun.

Kasus terungkap usai korbannya mengalami demam dan merasakan sakit di bagian anusnya. Itu membuat kecurigaan dari orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, ayah korban curiga karena saat sehari sebelum pelaku ditangkap korban demam.

Saat itu sang anak ingin membuang air besar lantas dicebokin ayahnya.

"Namun, si korban merasa kesakitan di anusnya," katanya, Senin (15/1/2024).

Oleh karena itu, dilakukan pengecekan di doktor dan dinyatakan ada bekas luka.

Namun, saat itu korban tidak mengakui karena ada rasa ketakutan.

Akhirnya, orang tua dan kerabatnya mendesaknya sehingga mengakui.

"Bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku," imbuh Riski.

Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke RT dan diteruskan ke polisi.

Riski menyebut, setelah menjalani pemeriksaan beberapa saksi dan gelar pelaku, kakek NGT, 58, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Sleman Sabtu (30/12/2023) lalu.

Barang bukti yang turut disita kaos lengan panjang, celana dalam, dan celana panjang masing-masing satu.

Riski mengakui, barang bukti kayu yang digunakan pelaku sampai sekarang bekum juga ditemui.

Pengakuan NGT dibuang di sekitar TKP yang berlokasi di salah satu lapangan di sekitar rumah korban di Ngaglik, Sleman.

Namun, saat dilakukan pencarian sampai sekarang masih belum ditemui.

Baik korban dan pelaku saling kenal karena memang bertetangga. Namun, tidak ada hubungan kerabat atau saudara.

Riski mengungkapkan, NGT memiliki kelainan sejak pemeriksaan awal.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, sampai sore kami periksa akhirnya pelaku hanya mengakui buka celananya sendiri. Otomatis kan kalau orang buka celana memiliki rangsangan dengan melihat tubuh anak tersebut," tuturnya.

Untuk luka yang dialami masih menunggu visum dari rumah sakit. Tetapi, secara kasat mata luka yang dialami korban terlihat jelas.

Dia menuturkan, perbuatan cabul dilakukan pelaku saat korban sedang pulang dari TPA di dekat rumahnya. Korban dipanggil lalu dipiting oleh pelaku dan dibawa ke tempat yang sepi.

Kakek NGT tidak memiliki pekerjaan. Seusai mendapat perbuatan cabul dari kakek bejat korban diancam agar tidak membicarakannya kepada siapa pun. 

Ancamannya akan dipukuli tersangka bila melaporkannya ke orang lain.

Menurut Riski, itulah yang membuat korban ketakutan untuk mengakui apa yang dialaminya saat pertama kali dicurigai bapaknya.

"Kejadiannya sudah dua kali terhadap korban oleh pelaku, jadi kami belum tau adakah korban lain," bebernya.

Namun, pada aksinya yang kedua kalinya baru ketahuan karena korban mengalami beberapa keluhan sakit seperti demam dan sakit di anusnya.

Kakek NGT dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kakek NGT saat diberikan kesempatan bicara kepada awak media mengakui perbuatannya.

Dia pun mengakui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali kepada korban tetapi tidak ada korban lain.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut jawabannya pusing.

"Istri sudah meninggal dari 2010, cucu juga punya," ungkapnya. (rul)

Editor : Amin Surachmad
#Polresta Sleman #Pencabulan