Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Info Loker, Lur! Bawaslu Sleman Masih Butuhkan 59 Pengawas TPS, Berikut Rinciannya

Iwan Nurwanto • Kamis, 11 Januari 2024 | 20:33 WIB
FOKUS:Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sleman Ahmad Sidiq Wiratama. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
FOKUS:Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sleman Ahmad Sidiq Wiratama. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman masih membutuhkan sebanyak 59 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pasalnya, meski sudah ada perpanjangan, hingga kini masih ada tiga kapanewon yang kekurangan petugas PTPS.


Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sleman Ahmad Sidiq Wiratama mengatakan, kekurangan petugas PTPS itu terjadi di kapanewon Berbah sebanyak 43 orang, Gamping 5 orang, dan Kalasan 11 orang.

Ketiga kapanewon itu belum terpenuhi kebutuhan PTPS-nya meski sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 7-8 Januari 2024 lalu.


Dia mengaku, terkait dengan kekurangan tersebut pihaknya akan melakukan klarifikasi ke sejumlah kapanewon yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan.

Nantinya, sisa pendaftar akan diberi penawaran apakah mau bertugas di wilayah yang masih kekurangan petugas PTPS.


“Nanti akan diklarifikasi apakah mau ditempatkan pada TPS lintas kecamatan, kalau yang bersangkutan bersedia nanti bisa mengisi dan ikut dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang,” ujar Ahmad kepada Radar Jogja, Kamis (11/1).


Sementara jika sisa pendaftar tidak mau mengisi kapanewon yang kekurangan petugas PTPS.

Ahmad mengaku, sudah menyiapkan perpanjangan pendaftaran petugas PTPS gelombang kedua yang dibuka dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang.


Ia menjelaskan, bahwa pada perpanjangan gelombang kedua itu juga ada perubahan regulasi dalam hal usia pendaftar.

Jika pada gelombang pertama syarat petugas PTPS harus berusia minimal 21 tahun. Maka, untuk gelombang kedua minimal usianya diubah jadi 17 tahun.


Ahmad membeberkan, khusus untuk pendaftar di gelombang kedua nantinya tidak melalui tahap pelantikan.

Namun, secara resmi akan langsung ditetapkan. Sehingga petugas PTPS pun dapat langsung bekerja melaksanakan tugasnya.


Sementara dalam hal honor, dia menyatakan, baik petugas PTPS yang mendaftar pada gelombang pertama maupun kedua jumlahnya tetap sama.

Yakni, sebesar Rp 1 juta selama masa kerja ditambah uang makan dan transportasi pada saat hari pemungutan suara.


“Untuk petugas PTPS sebelum pelaksanaan pemilu harus sudah terisi di semua kapanewon, dan kami optimis sebelum tanggal 7 Februari 2024 sudah terisi,” ucap Ahmad.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, ada tahap setelah pendaftaran calon petugas PTPS.

Yakni, tahap seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan ke publik.


Setelah dipastikan berhasil melalui seleksi administrasi, maka calon PTPS akan menghadapi tahap wawancara.

Usai berhasil melalui tahap tersebut maka akan dilantik secara resmi oleh Bawaslu Sleman.


“Rencananya para pengawas ini akan dilantik pada 22 Januari mendatang,” ungkap Arjuna beberapa waktu lalu. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Bawaslu Sleman #PTPS