SLEMAN - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Minggir Di Kabupaten Sleman ditarget bisa beroperasi pada bulan ketiga mendatang.
Hingga awal tahun ini, proses pembangunannya diketahui masih harus menyempurnakan beberapa hal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani mengatakan, pembangunan TPST Minggir secara fisik sudah selesai.
Pihaknya, hanya tinggal melakukan setting mesin pengolah sampah dan beberapa penyempurnaan infrastruktur.
Epiphana menjelaskan, setting mesin perlu dilakukan untuk melihat kemampuan alat pengolah sampah ketika beroperasi nantinya.
Selain itu, agar mesin pengolah sampah yang ada di TPST Minggir bisa berfungsi dengan optimal.
“Minggir sudah jadi tapi kami perlu setting mesin, untuk melihat apakah mesinnya perlu dudukan atau tidak. Awal maret sudah kita bisa pakai (beroperasi),” ujar Epiphana, Kamis (11/1).
Sementara untuk penyempurnaan infrastruktur, dia mengaku, pemerintah masih harus membangun jalan sepanjang satu kilometer menuju TPST Minggir.
Jalan tersebut difungsikan sebagai akses truk pengangkut sampah menuju hanggar.
Epiphana menjelaskan, pembangunan jalan khusus truk sampah itu dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan desa.
Yakni, membedakan akses bagi truk sampah dengan jalan inspeksi atau jalan umum yang biasa digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Waspada ! Ini Dia Bahaya Minyak Jelantah bagi Kesehatan Anda
Ini supaya jalan umum tidak terjadi kerusakan atau terganggu aktivitas truk sampah.
“Kemarin talut jalannya sudah jadi, kami bangun jalan di TPST Minggir menggunakan anggaran 2024,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, TPST Minggir dibangun pada tanah kas desa yang berlokasi di Padukuhan Denokan, Kalurahan Sendangsari.
Dalam prosesnya, pemerintah kalurahan memberikan beberapa catatan kepada pemerintah kabupaten.
Lurah Sendangsari Afan Nur Hisan menyatakan, TPST Minggir nantinya diharapkan tidak menimbulkan polusi, bau, lalat, atau hal-hal yang merugikan masyarakat.
Jika hal tersebut terjadi maka warga berhak menutup TPST.
Kemudian, lanjut Afan, akses keluar masuk truk sampah ke TPST Minggir pun juga hanya diperbolehkan dari sisi selatan ke utara desa.
Sebab, menurutnya, untuk sisi lainnya merupakan jalan bagi masyarakat Sendangsari yang berprofesi sebagai petani.
Afan menambahkan, pemkab pun diminta untuk membangun jalan apabila akses kendaraan pengangkut sampah menuju TPST Minggir kurang memadai.
Selain itu, pemerintah kalurahan juga meminta agar pekerja di TPST Minggir nantinya berasal dari warga setempat. Serta wajib menggunakan PAMDes Sendangsari untuk memenuhi kebutuhan air di TPST Minggir.
"Untuk catatannya, yang paling penting adalah jika nanti (TPST Minggir) menimbulkan bau, lalat, pencemaran atau apapun yang merugikan. Kami dan masyarakat berhak untuk menutup," beber Afan beberapa waktu lalu. (inu)