Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PAD Retribusi Parkir Sleman Tahun Lalu Lampaui Target

Iwan Nurwanto • Selasa, 9 Januari 2024 | 06:00 WIB
TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
TERTATA: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman (10/8). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran melampaui target. Selama 2023, pendapatan dari sektor retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) mencapai Rp 1,993 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet mengatakan, jumlah itu melampaui target dari yang ditetapkan senilai Rp 1,922 miliar. Atau capainnya menyentuh 104 persen.

Sementara untuk pendapatan di Tempat Parkir Khusus (TPK), Wahyu membeberkan, realisasinya mencapai Rp 787,95 juta. Capaian tersebut juga melampaui target di tahun 2023 sebesar Rp 630 juta atau menyentuh 125 persen dari target.

“Sehingga untuk total pendapatan retribusi parkir selama 2023 mencapai Rp 2,781 miliar. Melampaui target Rp 2,552 miliar,” beber Wahyu kemarin (8/1).

Meski melampaui target, dia mengaku, masih ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan Dishub Sleman dalam bidang perparkiran. Salah satunya adalah dalam hal izin penyelenggaraan fasilitas parkir agar legalitas usaha parkir terpenuhi.

Menurut Wahyu, untuk hal tersebut dibutuhkan kerja sama berbagai pihak agar perparkiran di Kabupaten Sleman dapat terselenggara dengan tertib. Baik tertib secara perizinan, tertib pembayaran, maupun tertib pelayanan di lapangan.

Dia pun memastikan, Dishub Sleman kedepan juga akan melakukan survei lapangan. Sehingga kemudian, penyelenggara parkir yang tidak berizin pun bisa didata dan didorong untuk mengurus perizinannya.

“Sehingga masyarakat pengguna jasa parkir merasa aman dan nyaman,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba ikut menyoroti tindakan parkir nuthuk di Sleman. Salah satunya yang dilakukan oleh oknum petugas parkir di Lapangan Denggung beberapa waktu lalu.

Kamba menyebut, tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku untuk sepeda motor seharusnya Rp 2.000. Namun pada faktanya tarif parkir untuk sepeda motor dimintai oknum juru parkir sebesar Rp 5.000. Serta tidak tertera tarif pada karcis parkir.

Dia menilai, Jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang kembali dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan. Maka potensi kebocoran PAD di sektor pengelolaan di Kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.

“Ini jelas pungutan liar (pungli) masuk kategori korupsi,” ungkap Kamba. (inu/eno)

Editor : Satria Pradika
#dinas perhubungan sleman #Parkir