Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama 10 Tahun Korban Apartemen Malioboro City Berharap Kejelasan, Bupati Sleman Tawarkan Solusi Ini

Iwan Nurwanto • Kamis, 4 Januari 2024 | 14:26 WIB
Suasana audiensi antara korban Malioboro City dengan Bupati dan jajaran Pemkab Sleman pada Rabu di Ruang Praja Komplek Setda Sleman, Rabu (3/1).
Suasana audiensi antara korban Malioboro City dengan Bupati dan jajaran Pemkab Sleman pada Rabu di Ruang Praja Komplek Setda Sleman, Rabu (3/1).

SLEMAN - Korban pembelian apartemen Malioboro City kembali mendatangi Pemkab Sleman pada Rabu (3/1) kemarin.

Dalam kegiatan itu para korban berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo untuk menemukan solusi.

Ketua Korban Pemilik Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya berharap ada ketegasan dari pemerintah atas kasus yang dihadapi oleh para pemilik apartemen.

Pasalnya, sudah sepuluh tahun kasus apartemen Malioboro City tak kunjung selesai.

Menurut Edi, permasalahan yang dihadapi oleh para pemilik apartemen adalah tentang kejelasan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di apartemen tersebut.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkab Sleman, yang berencana memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada PT. Inti Hosmed selaku pengembang.

“Kami berharap ini akan menjadi pintu pembuka kasus-kasus apartemen lainnya di Sleman. Kalau kasus ini inkrah, fasum fasos aman, dan sertifikat akan diserahkan ke Pemkab," ujar Edi disela audiensi.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para korban pembelian apartemen Malioboro City memang membutuhkan proses.

Sehingga tidak dapat langsung selesai karena harus dilakukan secara bertahap.

Kustini mengaku, sudah menyiapkan sanksi administrasi bagi PT. Inti Hosmed yang sampai saat ini belum menyerahkan fasum dan fasos.

Kedepan, pihaknya pun akan memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pengembang agar permasalahan apartemen Malioboro City agar bisa segera menemui titik terang.

“Kami terus berusaha menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangan Pemkab," katanya.

Turut hadir dalam audiensi, Kabag Hukum Setda Sleman Anton Sujarwo menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi kewenangan pemerintah untuk menangani masalah apartemen Malioboro City.

Yakni tentang permasalahan fasum dan fasos. Menurutnya pemkab sudah membantu pihak pengembang untuk mengurus perizinan.

“Pemkab sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso meminta, supaya para korban pembelian apartemen Malioboro City tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Pagu Anggaran Dindikbud Purworejo Capai Rp 642 M

Khususnya yang berkaitan dengan fasum dan fasos di kawasan tersebut.

Sebab, lanjut Bintarwan, status fasum dan fasos apartemen Malioboro City sudah terbit dan diperpanjang hingga tahun 2041 mendatang.

Sehingga para korban pun tidak perlu khawatir kalau sertifikat tersebut akan diperjual belikan atau dialihkan sebagai jaminan oleh pengembang.

“Kalau dijual akan dicek oleh PPAT, tidak akan terjadi melepaskan fasum fasos untuk dikomersialkan," terangnya. (inu)

Editor : Bahana.
#Kustini Sri Purnomo #Sleman #malioboro city #korban