RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman kembali menindak juru parkir (jukir) nakal atau menerapkan tarif melebihi peraturan yang berlaku di Lapangan Denggung. Dalam kasus tersebut jukir diduga mematok tarif hingga Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, dugaan nuthuk tarif parkir itu terjadi dalam kegiatan pasar malam. Laporan pelanggaran tersebut diterima Dishub Sleman dari masyarakat di sosial media.
Dijelaskannya, bahwa ada seorang pengunjung pasar malam Denggung yang mengeluh tarif parkir kendaraan roda dua tidak sesuai peraturan daerah (perda). Yakni ditarik tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan.
Wahyu mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan langsung mendatangi jukir yang diduga melakukan pelanggaran. Pada kegiatan itu, Dishub Sleman telah meminta agar jukir menarik tarif sesuai aturan retribusi.
“Kami imbau juga masyarakat agar berani menyampaikan ke jukir ketika ditarik tidak sesuai tarif, jadi ada kontrol keseimbangan juga dari masyarakat,” ujar Wahyu kemarin (25/12).
Sebelumnya, Kepala Dishub Sleman Arip Pramana mengaku, sudah berupaya agar kasus parkir nuthuk di Lapangan Denggung bisa dicegah. Yakni dengan memasang papan informasi atau banner yang berisi tentang besaran tarif sesuai perda. Sehingga harapannya, masyarakat bisa mengetahui besaran tarif parkir yang seharusnya diterapkan di Lapangan Denggung. (inu/eno)
Editor : Satria Pradika