SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman kembali menindak juru parkir (jukir) nakal atau menerapkan tarif melebihi peraturan yang berlaku di Lapangan Denggung. Dalam kasus tersebut, jukir diduga mematok tarif hingga Rp 5.000.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, dugaan nuthuk tarif parkir itu terjadi dalam kegiatan pasar malam. Laporan pelanggaran tersebut diterima Dishub Sleman dari masyarakat di sosial media.
Dijelaskannya, bahwa ada seorang pengunjung pasar malam Denggung yang mengeluh tarif parkir kendaraan roda dua tidak sesuai peraturan daerah (perda). Yakni ditarik tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan.
Wahyu mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan langsung mendatangi jukir yang diduga melakukan pelanggaran. Pada kegiatan itu, Dishub Sleman telah meminta agar jukir menarik tarif sesuai aturan retribusi.
“Kami himbau juga masyarakat agar berani menyampaikan ke jukir ketika ditarik tidak sesuai tarif, jadi ada kontrol keseimbangan juga dari masyarakat,” ujar Wahyu kepada Radar Jogja, Senin (25/12).
Sebelumnya, Kepala Dishub Sleman Arip Pramana mengaku, sudah berupaya agar kasus parkir nuthuk di Lapangan Denggung bisa dicegah. Yakni, dengan memasang papan informasi atau banner yang berisi tentang besaran tarif sesuai perda.
Sehingga harapannya, masyarakat bisa mengetahui besaran tarif parkir yang seharusnya diterapkan di Lapangan Denggung.
Dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 tahun 2013. Adapun untuk tarif parkir kendaraan roda dua maksimalnya sebesar Rp 2.000 per kendaraan. Lalu untuk kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 5.000 per kendaraan.
Sementara untuk kendaraan besar lebih dari enam roda seperti truk dan bus wisata tidak boleh melebihi Rp 10.000 per kendaraan.
“UPT Perparkiran sudah membuat papan informasi tentang besaran tarif parkir sesuai perda di lokasi tersebut," terang Arif. (inu)