RADAR JOGJA - Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas pernyataan tentang politik dinasti di Jogjakarta.
Kali ini pelapornya adalah seorang Lurah Kalurahan Karangwuni, Kulonprogo, Anwar Musadad.
Pelaporan ini didampingi oleh Paguyuban Masyarakat Yogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Kuasa hukum pelapor Mustofa melaporkan Ade Armando dengan sejumlah pasal. Terutama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
Tepatnya, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45. Junto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan terhadap Penguasa. Juga, pasal 309, pasal 390, dan pasal 234.
“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga. Pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” tegasnya ditemui di SPKT Polda DIY, Kamis (7/12).
Mustofa menilai Ade Armando mengingkari sejarah melalui pernyataannya. Terutama atas penetapan status Keistimewaan Jogjakarta. Sehingga penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui penetapan adalah sah secara konstitusi.
Pernyataan Ade Armando, lanjutnya, terbukti dalam sejumlah video. Terutama yang terunggah di media sosial milik terlapor. Pelapor menganggap pernyataan tersebu mengandung ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks.
“Dsampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi. Saya kira itu ahistoris yang dilakukan dan saya kira beliau sebagai akademisi intelektual itu paham,” katanya.
Mustofa menilai Ade Armando sejatinya paham atas sejarah Jogjakarta. Namun dengan sadar dan sengaja berkata sebaliknya. Imbansya adalah kegaduhan di dunia maya yang berimbas munculnya sejumlah unjuk rasa di Jogjakarta.
“Kita melaporkan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja,” ujarnya.
Koordinator Paman Usman Widihasto Wasana Putra menuturkan pelaporan Lurah adalah hal yang wajar. Terlebih Lurah memang berperan menjaga keistimewaan Jogjakarta. Sehingga pernyataan Ade Armando melukasi para pamong kalurahan di Jogjakarta.
“Kenapa yang melaporkan adalah Lurah karena Lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY yang memang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY,” katanya. (dwi)