Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkait Kenaikan UMK di Kabupaten Sleman, Ini Kata Wakil Bupati Danang Maharsa

Iwan Nurwanto • Rabu, 29 November 2023 | 14:51 WIB
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa

SLEMAN - Upah minimum kabupaten (UMK) di DIY dipastikan naik oleh kepala daerah setempat. Meskipun begitu, untuk besarannya belum disampaikan secara pasti.


Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, dalam penentuan besaran UMK, pihaknya akan memakai metode rasionalisasi. 

Dia akan memastikan kenaikannya lebih besar dibandingkan jika menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba! 4 Tips Menjaga Kesehatan Anda Tetap Prima

Menurut Danang, besaran UMK di Sleman kemungkinan juga akan lebih besar dibandingkan dengan kabupaten lain. Sebab, penentuan upah juga melihat realita kehidupan para pekerja saat ini.


Dia menyebut, secara hitung-hitungan kenaikan upah bagi pekerja di tahun 2024 mendatang berkisar 5,7 persen dibandingkan dengan tahun ini. Namun dia enggan membeberkan secara pasti besaran nominal UMK di wilayahnya.


“Yang pasti naik (UMK), yang mengumumkan Bapak Gubernur (Hamengku Buwono X),” ujar Danang saat ditemui, Selasa (28/11).

Baca Juga: Sembilan Kemantren Rawan Pergeseran Tanah

Untuk diketahui, besaran UMK Kabupaten Sleman pada tahun 2023 sebesar Rp 2.159.519. Jika dihitung menggunakan rasionalisasi kenaikan 5,7 persen, ada kemungkinan UMK di Sleman naik sebesar Rp 123.092.


Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sleman Sutiasih menyampaikan, selama proses perumusan UMK tidak mengalami kesulitan sama sekali. Lantaran, berbagai unsur sudah menemui kata sepakat.

Baca Juga: Gol Pinalti dari Mbappe pada Tambahan Waktu Babak Kedua Selamatkan PSG Dari Kekalahan atas Newcastle

Setelah nanti ditetapkan, Sutiasih memastikan, Disnaker Sleman akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja.

Posko tersebut rencananya dibuka menjelang pertengahan bulan Desember 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga: Diguyur Hujan Semalam, Atap SDN 1 Pejagatan Ambruk

“Saya menyampaikannya, menunggu nanti setelah penetapan gubernur, yang jelas naik. Sekarang lagi proses di bupati. Akhir bulan ini semoga sudah selesai. Saat ini masih kami rahasiakan ke publik,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Waki Bupati #Danang Maharsa #Sleman #UMK