RADAR JOGJA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penandatangan komitmen bersama dengan dua puluh mahasiswa perwakilan dari universitas di wilayah DIY.
Komitmen ini menyatakan sikap para mahasiswa untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kampus.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak ialah bentuk dari pelanggaran HAM yang harus dihapus dan dihentikan.
Dari penandatanganan itu, berkomitmen terkait perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak.
"Kami berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak tak terkecuali di lingkungan kampus," katanya di Hotel Royal Ambarukmo Kamis (23/11).
Hasto juga mendorong korban kekerasan untuk berani speak up, melapor, dan bersaksi atas kekerasan yang terjadi. Sehingga proses hukum dapat berjalan dan ditegakkan dengan baik.
"Berdasar permohonan perlindungan ke LPSK, beragam modus pelaku kekerasan seksual terjadi. Seperti melalui bujuk rayu, paksaan dan ancaman, perekaman gambar, obat bius dan lain-lain," ujarnya.
Hasto menyebut terkait pelaku dan tempat kejadian kekerasan seksual dan lingkungan terdekat paling banyak terjadi termasuk di lingkungan pendidikan.
Berdasar data permohonan perlindungan ke LPSK 2022, pelaku oleh keluarga atau lingkungan terdekat terjadi dengan korban 93 orang dan kalangan pendidik 63 korban.
Saat ini terlindung LPSK pada 2023 atau semester III dalam tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 975 terlindung. Kekerasan terhadap anak 47 terlindung dan kekerasan dalam rumah tangga 28 terlindung.
Khusus di wilayah DIY, saat ini terdapat 97 orang saksi dan korban dalam perlindungan LPSK yaitu 88 orang saksi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian, 7 orang saksi korban penganiayaan berat, dan 2 orang saksi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Program perlindungan yang LPSK berikan yaitu layanan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, perlindungan fisik, pemenuhan hal prosedural, bantuan biaya hidup sementara, dan atau fasilitasi penghitungan restitusi," jelasnya.
Pun menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 dan kekerasan seksual sebanyak 4.660. Dari data tersebut, kampus menempati posisi puncak dengan 27 persen laporan.
Dari catatan tersebut, kampus menjadi tempat yang paling banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan. (dia)
Editor : Amin Surachmad