Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkait Upah Minimum Kabupaten Sleman, Disnaker: Yang Jelas Naik, Saat Ini Masih Kami Rahasiakan ke Publik

Iwan Nurwanto • Jumat, 24 November 2023 | 00:35 WIB
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih.(WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA )
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih.(WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA )

 

SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memastikan ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu menyusul adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY untuk tahun 2024 mendatang.


Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan nominal terkait dengan besaran kenaikan UMK pihaknya.

Namun demikian, dia memastikan kalau kenaikan upah tetap akan dilakukan karena sudah ada keputusan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Meski Sudah Turun Hujan, Masih Ada 58 Titik di Sleman yang Butuh Penyaluran Air Bersih

Menurutnya, selama proses perumusan UMK di Sleman pihaknya tidak mengalami kesulitan sama sekali. Lantaran berbagai unsur sudah menemui kata sepakat dalam penetapan nominal UMP.

Dalam penetapan tersebut, pihaknya juga berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.


Pasca nantinya sudah ditetapkan, Sutiasih memastikan, Disnaker Sleman akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja.

Posko tersebut rencananya akan dibuka menjelang pertengahan bulan Desember 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga: Curi Cabai di Sleman, Dua Warga Klaten Ditangkap Warga

“Saya menyampaikannya menunggu nanti setelah penetapan Gubernur (DIY Hamengku Buwono X), yang jelas naik. Sekarang lagi proses di Bupati (Sleman Kustini Sri Purnomo), akhir bulan ini semoga sudah selesai. Saat ini masih kami rahasiakan ke publik,” ujar Sutiasih, Kamis (23/11).


Sebelumnya, Pemprov DIY resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebanyak 7,27 persen. Kaum buruh dan pekerja akan menerima Rp 2.125.897,61. Penetapan ini naik sebesar Rp 144.115,22 dibandingkan UMP 2023.


Sekprov Pemprov DIY Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMP 2024 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Satpol PP Siap Lakukan Penertiban, Lapangan Pemda dan Denggung Sleman Harus Steril Dari APK

Tim penyusunnya adalah Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.


“Kenaikan sebesar 7,26 persen. Penetapan kenaikan UMP 2024 ini dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” jelasnya. (inu)

 
Editor : Amin Surachmad
#Upah Minimum Kabupaten #disnaker sleman #kenaikan upah