SLEMAN - Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) kembali melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah kantor Lurah Candibinangun, Senin (13/11), sehari setelahnya dilakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEC) pada Selasa (14/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, dua penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dua hari terakhir terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun dari 2019 hingga 2023.
Namun, Herwatan tidak merinci sosok tersangka baru lebih lanjut. Bahkan, perihal latar belakangnya pun tidak disampaikan lebih lanjut. Dia meminta agar bersabar perihal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sementara itu, PT JEW terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, dilakukan sejumlah penyitaan peralatan elektronik dan beberapa dokumen.
Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebagai upaya menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tipikor mafia pemanfaatan TKD Candibinangun.
Sebelumnya, ruang kerja lurah, pangripta, carik, tata laksana, jagabaya, dan danarta Candibinangun digeledah oleh tim penyidik Kejati DIY.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIY yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sementara untuk Kasidi, masih proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja. Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal sama seperti Agus Santoso.