Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Habis Kantor Lurah Candibinangun, Kejati DIY Geledah PT Jogja Eco Wisata, Akan Ada Tersangka Baru

Khairul Ma'arif • Rabu, 15 November 2023 | 00:32 WIB
UNGKAP: Petugas Kejati DIY menggeledah kantor PT JEW di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (14/11). (Kasi Penkum Kejati DIY)
UNGKAP: Petugas Kejati DIY menggeledah kantor PT JEW di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (14/11). (Kasi Penkum Kejati DIY)
 

SLEMAN - Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) kembali melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah kantor Lurah Candibinangun, Senin (13/11), sehari setelahnya dilakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEC) pada Selasa (14/11).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, dua penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dua hari terakhir terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun dari 2019 hingga 2023.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia membenarkan akan ada tersangka baru dari dua hari penggeledahan yang dilakukan. Lanjutnya, penyidik sudah melakukan pemetaan terhadap tersangka baru yang akan ditetapkan.
 
 
"Sudah, tapi sabar dulu, ya," katanya, kemarin (14/11).

Namun, Herwatan tidak merinci sosok tersangka baru lebih lanjut. Bahkan, perihal latar belakangnya pun tidak disampaikan lebih lanjut. Dia meminta agar bersabar perihal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sementara itu, PT JEW terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, dilakukan sejumlah penyitaan peralatan elektronik dan beberapa dokumen.
 
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manajer, humas, dan gudang," tambah Herwatan.

Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebagai upaya menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tipikor mafia pemanfaatan TKD Candibinangun.
 
 
Adapun PT JEW ada kaitannya dengan terdakwa Robinson Saalino yang sudah divonis atas kasus TKD di Caturtunggal dengan peran Direktur di PT Deztama Putri Sentosa. Sedangkan di PT JEW, Robinson juga berperan sebagai direktur.

Sebelumnya, ruang kerja lurah, pangripta, carik, tata laksana, jagabaya, dan danarta Candibinangun digeledah oleh tim penyidik Kejati DIY.
 
Dari sana disita lima unit handphone, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIY yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
 
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi sudah menjadi tersangka atas kasus yang sama tetapi di wilayah yang dipimpinnya.
 
 
Selain itu, ada juga Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang saat ini sudah jadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Neger (PN) Jogja.
 
Tidak hanya dari aparatur kelurahan saja, ada juga mantan Kepala Disprtaru DIY Krido Suprayitno yang sudah berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani sidang di PN Jogja juga.
 
Baca Juga: Fisipol UGM Sebut Narasi Perubahan Iklim Menjalar ke Sosial Politik

Sementara untuk Kasidi, masih proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja. Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal sama seperti Agus Santoso.
 
Kasidi, Agus Santoso, dan Krido terjerat Tipikor mafia pemanfaatan TKD yang berkaitan dengan pihak swasta yakni Robinson Saalino sebagai penyewa atau pemanfaat TKD bermasalah. (rul) 
 
Editor : Amin Surachmad
#kejati #tanah kas desa #DIY