Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Sleman Minta Caleg Tidak Susupi Kegiatan Sosialisasi Pemerintah untuk Kampanye

Iwan Nurwanto • Jumat, 10 November 2023 | 23:02 WIB

TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat menyampaikan keterangan terkait larangan parpol memasang APS bermuatan ajakan dan memilih nomor urut di depan awak media Senin (18/9/23).

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meminta agar para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan kegiatan sosialisasi milik pemerintah untuk berkampanye.

Sebab hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang cukup berat.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, program-program pemerintah termasuk kegiatan sosialisasi tak jarang melibatkan anggota legislatif.

Termasuk caleg petahana atau yang masih memiliki jabatan di pemerintahan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: PSIS Semarang Hajar Persita Tangerang 4-0, Gelandang Muda Tri Setiawan Cetak Brace 'Penebus Dosa'

Menurut Ihsan, dalam program pemerintahan caleg petahana atsu anggota DPRD memang diperbolehkan untuk terlibat.

Namun, dia berharap agar kegiatan tersebut tidak menjadi celah bagi peserta pemilu untuk berkampanye.

Dia juga menyatakan, dalam pengawasan pemilu pihaknya tidak akan berfokus terhadap kapasitas caleg pada sebuah kegiatan.

Namun lebih kepada potensi pelanggaran yang dilakukan. Yakni melakukan ajakan untuk memilih dalam sebuah kegiatan pemerintahan.

Baca Juga: Kehadiran Keluarga Marisol Membuat Larut  Perasaan Sedih Laki-Laki Paruh Baya Bernama Otto : A Man Called Otto

"Kalau (caleg) diundang dalam acara sosialisasi pemerintah daerah boleh, tapi kegiatan sosialisasi tersebut tidak boleh disusupi agenda kampanye yang bersangkutan," ujar Ihsan kepada Radar Jogja, Jumat (10/11).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, jumlah daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di Pemilu 2024 berjumlah 608 orang.

Dari jumlah tersebut ada dua orang yang tidak memenuhi syarat. 

Sehingga pihaknya pun menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD sebanyak 606 orang.

Baca Juga: Ada 4 Manfaat Kopi untuk Menurunkan Berat Badan yang Bisa Membantu Anda Diet!

Menurut Baehaqi, satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. 

"Sementara satu bakal calon lainnya dibatalkan oleh partainya sendiri," terangnya. (inu)

Editor : Bahana.
#pelanggaran #Sleman #bawaslu #sosialisasi #Pemilu #radar bali