Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemasangan 621 APS Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Petakan Alat Peraga Sosialisasi yang Disalahgunakan

Iwan Nurwanto • Rabu, 11 Oktober 2023 | 01:05 WIB
Photo
Photo

 

RADAR JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah mengamankan 621 alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai. Dalam hal ini adalah pemasangan APS menyalahi aturan sejak Januari-Agustus.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman Budi Raharjo menjelaskan, atribut partai politik (parpol) yang diturunkan paksa mayoritas dari laporan masyarakat.


Dari data selama delapan bulan itu, wilayah dengan temuan atribut parpol berbahaya paling banyak di Simpang Tiga Maguwoharjo sampai Simpang Tiga Karang Kalasan. Di kawasan itu, setidaknya ada 188 bendera parpol dan delapan rontek yang diturunkan paksa petugas.


Sedangkan untuk September-Oktober, Satpol PP Sleman belum melakukan penertiban. Hal ini karena sudah ada hasil koordinasi dengan parpol peserta pemilu, supaya tidak memasang APS maupun alat peraga kampanye (APK) di zona larangan.


Sementara jika APK atau APS melanggar maka akan diserahkan kepada partai pemasang supaya dapat melepas sendiri. "Sampai saat ini partai politik masih patuh sama kesepakatan yang sudah disepakati bersama," katanya Senin (9/10).


Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengaku, akan melakukan pendataan APS yang berpotensi melanggar. Yakni yang digunakan sebagai alat berkampanye parpol dan calon peserta pemilu.
Dia pun sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat tentang pelanggaran APS. Banyak di antaranya disampaikan kepada pengawas di tingkat kapanewon dari wilayah Moyudan, Berbah, dan Sleman. Namun, saat ini teknis penindakan masih disusun.


Hanya saja ketika ada temuan pelanggaran, Bawaslu Sleman selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah. Upayanya dilakukan oleh pengawas di tingkat kapanewon dengan memanggil pelapor dengan pihak yang dilaporkan.


Apabila pihak yang dilaporkan terbukti melanggar, maka akan diminta mencopot APS yang disalahgunakan untuk berkampanye. Sementara jika tidak melanggar, maka parpol atau calon peserta pemilu akan tetap diperkenankan memasang APS tersebut. Namun jika ada imbauan pelanggaran tetapi tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan. "Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak APS yang menyalahi aturan pemasangan sesuai Perda," tegasnya. (inu/eno)

Editor : Satria Pradika
#APS #Parpol #Satpol PP #kampanye #Simpang Tiga Maguwoharjo