SLEMAN, Radar Jogja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memastikan ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sosial medianya aktif mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden serta DPR/DPD.
Sebab, hal itu merupakan wujud netralitas bagi para pegawai pemerintah dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, aturan terkait dengan hal tersebut sudah tertuang dalam keputusan bersama antara Menpan-RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 tahun 2022.
Keputusan itu tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Arjuna membeberkan, dalam aturan tersebut ASN dilarang untuk membuat postingan, comment, share, like, bergabung dalam grup atau follow akun pemenangan bakal calon.
Entah itu calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, hingga kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Dia menyebut, kalau dasar hukum terkait dengan netralitas ASN itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.
Bahkan, ada ancaman berupa sanksi moral kepada pegawai jika benar-benar melakukan pelanggaran tersebut.
"Untuk temuan pelanggaran di Sleman belum ada," ujar Arjuna kepada Radar Jogja, Kamis (28/9).
Lebih lanjut, Arjuna menyatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Disebutnya, Bawaslu Sleman telah menyampaikan surat imbauan agar ASN Pemkab Sleman bisa menjaga netralitas selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, juga senantiasa kami ingatkan terkait hal tersebut," sambung Arjuna.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga mengimbau, agar para ASN tidak ikut berpolitik dalam tahapan Pemilu 2024. Salah satunya dengan bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Kustini, semua aktivitas ASN mendapat pengawasan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Lalu jika ditemukan pelanggaran tentunya ASN yang terlibat akan mendapat konsekuensi.
Ia pun menjelaskan, bahwa hal tersebut juga sudah sesuai dengan perintah Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis dan kontestasi politik.
"Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi bupati dan wakil bupati," terang Kustini beberapa waktu lalu. (inu)