SLEMAN, RADAR JOGJA - Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman resmi dicopot dari jabatannya. Sehingga massa aksi Masyarakat Peduli Sidorejo pun mencopot spanduk tuntutan yang terpasang di depan kantor kalurahan pada Rabu (20/9/2023) pagi. Meskipun Sri Wahyunarti telah dipecat, warga tetap akan mengawal proses hukum yang bersangkutan.
Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo Sutrisno mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum Sri Wahyunarti. Sebab sebelumnya telah memalsukan tanda tangan dan stempel panewu Godean untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
"Kami akan tetap akan kawal (proses hukum Sri Wahyunarti) sampai selesai," ujar Sutrisno saat ditemui, Rabu (20/9/2023).
Sementara dengan kosongnya jabatan Kasi Jogoboyo di kalurahan Sidorejo, Sutrisno menyatakan, pihaknya juga akan tetap mengawal pengisian jabatan pamong desa tersebut. Ia pun berharap, pengisi jabatan kasi jogoboyo nantinya bisa merupakan sosok yang berintegritas, humanis, adil, jujur, dan memasyarakatkan masyarakat.
Baca Juga: Warung Nasi Ekstrem, Buka di Atas Gunung Melayani Pengunjung selama 24 Jam
Sutrisno menyampaikan, bahwa pencopotan Sri Wahyunarti sebagai kasi jogoboyo sendiri sudah dilakukan pada Selasa (19/9/2023) siang. Dia pun mengakui sudah melihat sendiri pendatanganan surat keputusan terkait pencopotan Sri Wahyunarti dari jabatannya.
"Kami tetap akan kawal pengisian jabatan untuk jogoboyo Sidorejo," tegas Sutrisno.
Baca Juga: Beri Pendampingan, Kepanjangan Tangan Dinas Sosial di Wilayah
Sebagaimana diketahui, massa aksi Masyarakat Peduli Sidorejo sebelumnya telah melakukan rangkaian aksi tuntutan agar Sri Wahyunarti bisa dipecat atau mengundurkan diri. Lantaran, Sri Wahyunarti diduga memalsukan tanda tangan dan stempel panewu Godean. Serta melakukan pungli kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah.
Adapun akibat dari pungli yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti tersebut. Masyarakat Peduli Sidorejo menyebut ada belasan warga yang merasa dirugikan dengan total Rp. 80 juta. Lantaran dimintai pungutan dengan besaran ratusan ribu sampai jutaan rupiah. (inu)
Editor : Bahana.