SLEMAN, Radar Jogja - Nahas benar. Perempuan muda berinisial EW melahirkan di kamar kosnya.
Kamar kos itu berada di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Perempuan 19 tahun asal Lampung itu pun mengalami pendarahan hebat.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman menyatakan, EW diketahui melahirkan sendiri bayi kembarnya di kamar kosnya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Sleman itu disebut juga sempat mengalami pendarahan hebat akibat persalinan.
Usai diamankan oleh pihak kepolisian, EW pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dari hasil penyelidikan, saksi mata sempat mendengar rintihan di kamar kos tempat EW tinggal.
Parliska menyampaikan, saat lahir kedua bayi kembar tersebut masih berusia delapan bulan. Diduga, bayi kembar itu meninggal dunia lebih dari 24 jam saat ditemukan mengambang di Sungai Buntung.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju atas perempuan yang digunakan EW saat melahirkan bayinya. Selain itu, satu handphone yang digunakan untuk berkomunikasi oleh EW dan pacarnya yakni Sri Widodo.
Baca Juga: Ini Dia 5 Sifat Toxic yang Perlu Kamu Hindari
Mayat bayi kembar itu dibuang di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah. Sri Widodo, 31, warga Piyungan, Bantul, pun ditangkap ditangkap pada Minggu (17/9). Adapun ayah bayi malang tersebut diketahui bernama
Lelaki yang berprofesi sebagai driver travel itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ibu bayi berinisial EW, 19, warga Lampung sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Parliskamengatakan, modus dari Sri Widodo nekat membuang bayi yang dikandung oleh EW lantaran panik dan malu karena hamil di luar nikah. Adapun EW melahirkan kedua bayi perempuannya pada Selasa (12/9) malam di kamar kosnya dan disebut sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Baca Juga: Pembuang Bayi Diketahui, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Parliska menyatakan, setelah melahirkan, EW mengaku panik. Kemudian, EW pun menghubungi pacarnya yakni Sri Widodo.
Sri Widodo mengaku sempat ingin memakamkan mayat bayi kembar tersebut di halaman rumahnya. Namun karena panik, kedua bayi itupun dibuang ke Sungai Buntung.
"Pelaku panik dikarenakan hari mulai pagi, yang semula bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku, kemudian untuk menghilangkan jejak dibuang di sungai. Motif pelaku karena takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," ujar Parliska.
Baca Juga: Dua Mayat Bayi Mengambang di Sungai Buntung
Sementara untuk pengungkapan kasus tersebut, Parliska menyatakan, polisi berhasil mendapatkan identitas dari ibu bayi setelah mendapatkan informasi dari salah satu klinik di wilayah Maguwoharjo yang menangani EW dalam kondisi pendarahan hebat pasca persalinan namun tanpa bayi.
Adapun EW diamankan pada Sabtu (16/9). Sementara Sri Widodo diamankan di rumahnya pada Minggu (17/9) dini hari.
Baca Juga: Lagi Mancing, Warga Kaget Malah Temukan Dua Bayi Sekaligus di Sungai Buntung, Berbah
Menurutnya, tersangka Sri Widodo terbukti melanggar pasal 80 ayat 23 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat KUHP. Sementara untuk EW sampai saat ini masih berstatus saksi dan belum dilakukan pemeriksaan intensif karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Untuk ancaman hukuman pelaku SW (Sri Widodo) penjara paling lama sepuluh tahun," ucap Parliska. (inu)