SLEMAN, Radar Jogja - Inspektorat Kabupaten Sleman sudah melakukan klarifikasi terhadap Sri Wahyunarti selaku Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman. Dalam proses klarifikasi tersebut, perempuan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemalsuan tandatangan Panewu Godean itu mengaku enggan mengundurkan diri.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Hery Dwi Kuryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Sri Wahyunarti pada Rabu (15/9). Dalam kegiatan tersebut, Sri Wahyunarti menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan subtansi pengaduan. Serta mengaku belum memikirkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasi Jagabaya.
Menurut Heru, Sri Wahyunarti memang sempat menyampaikan untuk mengundurkan diri kepada pemerintah kapanewon. Namun, dari hasil klarifikasi pihaknya kepada yang bersangkutan, Sri Wahyunarti mengaku belum memiliki keinginan diri untuk mengundurkan diri.
"Alasannya (tidak mengundurkan diri) dia (Sri Wahyunarti) ingin lebih taat kepada aturan, lebih mantap kalau proses dia diberhentikan sesuai dengan peraturan bupati," ujar Heru saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap Sri Wahyunarti, Heru mengaku, pemkab akan berpegang terhadap ketentuan yang berlaku. Adapun untuk saat ini, Inspektorat Kabupaten Sleman masih menyerahkan proses pemeriksaan terhadap Sri Wahyunarti kepada pemerintah kalurahan.
Meksipun demikian, Heru memastikan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap pemerintah kalurahan. Sehingga proses pemeriksaan dan penindakan terhadap Sri Wahyunarti bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Agar kemudian aspirasi masyarakat itu bisa dilaksanakan, karena itu mengganggu proses jalannya pemerintahan khususnya di desa, dan kondisi sosial permasyarakatannya tentunya akan berpengaruh lebih luas," ucap Heru.
Disinggung tentang kemungkinan pemberhentian Sri Wahyunarti melalui Peraturan Bupati, Heru menyatakan, hal tersebut nantinya akan dilihat dari hasil tim pemeriksa. Apakah yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh massa aksi.
"Kemarin pada saat koordinasi dengan desa, desa siap segera bisa diambil kebijakan yang tepat, kabupaten hanya sebatas pada supervisi dan konsultasi," sambung Heru.
Baca Juga: Lurah Sidorejo Pastikan Kasus Sri Wahyunarti Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan
Sebagaimana diketahui, massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo menuntut agar Sri Wahyunarti bisa mengundurkan diri atau diberhentikan jabatannya dari Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo. Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan pungli dan pemalsuan tanda tangan serta stempel panewu Godean.
Radar Jogja sudah berupaya mengkonfirmasi Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo Sri Wahyunarti melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya. (inu)
Editor : Amin Surachmad