Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pamong Kalurahan Sidorejo Sleman Ancam Mogok Kerja, Jika Kasus Pungli Jagabaya Tak Selesai Dalam Tiga Hari

Iwan Nurwanto • Rabu, 13 September 2023 | 23:52 WIB
JUJUR: Warga Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman mendatangi kantor Bupati Sleman Rabu (13/9). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)
JUJUR: Warga Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman mendatangi kantor Bupati Sleman Rabu (13/9). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)

SLEMAN, Radar Jogja - Masyarakat Peduli Sidorejo yang beranggotakan masyarakat, dukuh, dan pamong Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sri Wahyunarti selaku jogoboyo. Apabila dalam tiga hari kasus tersebut tidak terselesaikan, pamong desa mengancam melakukan mogok kerja.


Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo Sutrisno mengatakan, pihaknya menuntut agar kasus pungli tersebut bisa segera diselesaikan karena masyarakat sudah resah. Lantaran, Sri Wahyunarti tidak kunjung mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala seksi jogoboyo di kantor kalurahan Sidorejo.


Ia menyebut, bahwa pamong desa yang ikut dalam massa Masyarakat Peduli Sidorejo juga sudah sepakat untuk melakukan mogok kerja. Apabila dalam tiga hari kasus yang melibatkan Sri Wahyunarti itu tidak diselesaikan oleh pemerintah kalurahan maupun pemerintah kabupaten.

Sutrisno menyebut, bahwa tuntutan pihaknya adalah agar Sri Wahyunarti bisa mengundurkan diri atau diberhentikan jabatannya. Karena selama menjabat sebagai jagabaya, yang bersangkutan telah melakukan pungli kepada masyarakat ketika mengurus sertifikasi tanah. Adapun total kerugian para korban disebutnya mencapai Rp 80 juta.


"Tadi sudah disepakati, kalau tiga hari kerja tidak ditindaklanjuti mereka (pamong desa) mau tidak bekerja atau gampangannya boikot. Dengan momen ini harapannya Sidorejo bisa bersih-bersih," ujar Sutrisno disela aksinya di kantor Bupati Sleman, Rabu (13/9).


Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sidorejo Arif Hidayat juga mendorong, agar Pemkab Sleman bisa melakukan diskresi atau pengambilan keputusan untuk memecat Sri Wahyunarti sebagai jogoboyo. Sebab menurutnya, hal itu merupakan aspirasi masyarakat yang sudah resah atas pemalsuan tanda tangan panewu Godean dan pungli yang dilakukan oleh Sri Wahyunarti.


"Kami menuntut pemkab membuat surat rekomendasi pemecatan," beber Arif.


Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang menjegal Sri Wahyunarti dengan peraturan hukum yang berlaku.

Ua pun membantah telah melindungi yang bersangkutan. Seperti yang disampaikan oleh massa Masyarakat Peduli Sidorejo saat melakukan aksi di kantor Bupati Sleman.


"Saya tidak mungkin melindungi orang yang salah, memang kenal (dengan Sri Wahyunarti) tapi kalau melanggar ya harus ditindak, intinya saya tidak melindungi," ucap Kustini. (inu

Editor : Amin Surachmad
#Bupati Sleman #pungutan liar #radar jogja