Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Laporkan Direktur PT AGS ke Polda DIJ

Khairul Ma'arif • Senin, 11 September 2023 | 16:25 WIB
Photo
Photo


RADAR JOGJA - Direktur PT Artha Grha Santika (AGS) inisial BP, 36, dilaporkan oleh sembilan konsumennya ke Polda DIJ. AGS diduga melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah kavling ‘Kalasan Indah’ senilai Rp 3,5 Miliar yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman. Laporan ini telah didaftarkan di Polda DIJ dengan nomor LP/B/643/VIII/2023/SPKT/Polda DIY.


Dalam jual-beli tanah tersebut, BP berjanji proses balik nama ke masing-masing pembeli akan selesai dalam waktu satu tahun atau paling lama 18 bulan. Namun, setelah waktu berjalan tiga tahun, tidak ada kemajuan yang berarti, terkait proses pengurusan tanah kavling tersebut. Bahkan, yang lebih mengejutkannya ialah tanah kavling yang telah dibayar konsumen, oleh pemilik aslinya dipasangi plang iklan ‘Tanah Dijual’.


Setelah konsumen mencoba mengonfirmasi dengan menghubungi nomor pemilik tanah yang tertera di iklan tersebut, dikatakan bahwa BP adalah orang yang tidak bertanggung jawab karena tidak menepati kesepakatan. Pemilik tanah mengatakan jika BP baru membayar Rp 5 Juta. Sudah beberapa tahun janji-janji, sampai sekarang tidak ditepati.


Didampingi oleh tim penasihat hukum (PH) Jeremias Lemek, para pelapor mengungkapkan mereka awalnya terbujuk rayu janji BP, yang dengan meyakinkan menyatakan bahwa legalitas tanah dijamin aman dan proses balik nama kepada masing-masing konsumen akan diselesaikan dalam waktu satu tahun atau paling lambat 18 bulan.


Konsumen juga diajak untuk bertemu dengan seorang notaris, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh BP tidak bermasalah, dan proses pengurusan balik nama tanah tersebut dijamin mudah. “Notaris juga memberikan ulasan positif tentang BP, dengan menggambarkannya sebagai orang yang baik dan mereka sudah beberapa kali bekerja sama," kata koordinator korban Maruji Rahayu, Minggu (10/9/23).

Maruji menambahkan, sebagai orang awam dalam hal hukum dan jual-beli tanah, merasa yakin karena notaris yang dianggap ahli dalam urusan ini memberikan keyakinan seperti itu. Setelah menandatangani PPJB dan sebagian besar konsumen telah membayar 80 persen dari harga jual kavling. Bahkan ada yang telah melunasi seluruhnya, para konsumen mengalami kesulitan menghubungi BP maupun staf marketing PT AGS. "Kami tidak ragu untuk memutuskan membayar uang muka 80 persen karena sudah diyakinkan dengan banyak aspek,” tambahnya.


Konsumen yang lain, Herry menambahkan, para pembeli sudah mencoba mengunjungi ke kantor PT AGS. Tetapi, karyawan di sana selalu mengatakan bahwa BP sedang berada di luar kota dan tidak ada informasi kapan akan kembali ke Jogja. Menurutnya, dari proses selama tiga tahun ini tanpa kepastian dia menilai sudah benar-benar menjadi korban penipuan.“Kami berharap agar uang kami dikembalikan. Dengan uang tersebut, kami ingin mencari tanah di lokasi lain. Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan tegas," ujarnya. (cr3/din).

Editor : Satria Pradika
#Tanah Dijual #Polda DIJ