Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Antisipasi Korban Jiwa, Satpol PP Sleman Larang Masyarakat Bermain Layangan di Jalan

Iwan Nurwanto • Minggu, 3 September 2023 | 22:28 WIB
SOSOK :  Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. (ISTIMEWA)
SOSOK : Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. (ISTIMEWA)

SLEMAN, Radar Jogja - Permainan layang-layang yang tidak pada tempatnya terkadang memang kerap meresahkan. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir ini ada masyarakat yang terluka akibat senar layangan yang menjuntai ke jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pun mengimbau agar permainan layangan di tidak dilakukan di jalan raya.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, bermain layang-layang di jalan raya memang merupakan kegiatan yang dilarang. Sebab, permainan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, jika senar layangan menjuntai dan mengenai pengendara.

Wanita yang akrab disapa Evie itu menyatakan, sampai saat ini pihaknya memang belum menemukan ada masyarakat yang bermain layang-layang di jalan raya. Namun, gangguan berupa senar layangan menjuntai ke jalanan dan anak-anak yang mengejar layangan putus sampai ke jalan kerap dikeluhkan.

"Untuk bermain layangan di jalan jelas kami larang, sehingga masyarakat saat ini banyak yang di persawahan atau lapangan. Tapi, ada kasus-kasus mengejar layangan putus sampai ke jalan atau benang layangan yang nyangkut dan melintang di jalanan," ujar Evie kepada Radar Jogja, Minggu (3/9).

Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020, tertuang dalam pasal 16 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Salah satunya melakukan kegiatan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang dapat mengakibatkan gangguan.

Dalam perda itu, pelanggar pun dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meliputi sanksi teguran secara lisan sampai berupa denda administratif.

"Memang belum secara khusus (peraturan yang melarang masyarakat bermain layangan di jalan raya. Namun, hal itu jelas kami larang," ungkap Evie. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#layang-layang #Satpol PP Sleman #Layangan Putus #Shavitri Nurmala Dewi