SLEMAN - Perilaku pembakaran sampah tanpa pengawasan membuat jumlah kasus kebakaran lahan di Sleman naik signifikan. Tercatat dari bulan Januari sampai Agustus tahun ini sudah ada kenaikan 30 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Seksi Operasional dan Investigasi (Ops) Bidang Damkar Satpol PP Sleman Nawa Murtiyanto mengatakan, dari catatan pihaknya selama delapan bulan terakhir sudah ada 104 kejadian kebakaran. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama dengan jumlah 77 kejadian kebakaran.
"Pada periode yang sama di tahun ini dengan tahun lalu ada kenaikan sebesar 30 persen. Jadi, kejadian kebakaran di Sleman meningkat drastis," ujar Nawa kepada Radar Jogja, Jumat (18/8).
Ia membeberkan, mayoritas jenis kejadian kebakaran di Sleman adalah kebakaran lahan. Penyebabnya arena kelalaian manusia berupa tidak diawasinya kegiatan pembakaran sampah.
Sementara untuk wilayah yang sering terjadi kebakaran yakni wilayah Sleman bagian timur. Meliputi Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Depok, Berbah, Kalasan, dan Prambanan.
Kebakaran diketahui juga kerap terjadi di wilayah Sleman tengah. Ini meliputi kapanewon Sleman, sebagian Ngaglik, Mlati, Pakem, dan sebagian Turi.
"Mayoritas penyebab kebakaran di Sleman karena perilaku pembakaran sampah yang tidak ditunggui, kalau kebakaran yang disebabkan faktor alam dari hasil investigasi kami belum ada," terang Nawa.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, aktivitas pembakaran sampah merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Selain karena dapat menyebabkan kebakaran, aktivitas tersebut juga sangat mengganggu kenyamanan umum akibat asap yang ditimbulkan.
Baca Juga: Lokasi Pembuangan Sampah Liar Makin Marak, DLH Sebut Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Ia memastikan, ada sanksi berupa administratif hingga denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 24 di Perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
"Selain itu juga ada peraturan bupati yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Sehingga aktivitas pembakaran sampah tidak diperbolehkan," terang wanita yang akrab disapa Evie itu. (inu)