Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cekcok Di Jalan , Berujung Pembacokan

Khairul Ma'arif • Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:10 WIB
GELAP MATA: Tersangka pembacokan berinisal AMM, 23, yang dihadirkan di Polresta Jogja Rabu (16/8/23). Dia mengaku emosi karena korban sempat memukul spion mobilnya saat mereka adu mulut.
GELAP MATA: Tersangka pembacokan berinisal AMM, 23, yang dihadirkan di Polresta Jogja Rabu (16/8/23). Dia mengaku emosi karena korban sempat memukul spion mobilnya saat mereka adu mulut.

RADAR JOGJA - Seorang pria bernama Abdul Hamid menjadi korban pembacokan pada Senin (14/8/23) lalu sekitar pukul 16.00. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Jogja. Pembacokan dialami Hamid setelah terjadi cekcok dengan pelaku di jalan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, tersangka inisial AMM, 23, yang sedang mengendarai mobil pikap bernopol AB 8812 IS. AMM berangkat dari rumah menuju Magelang untuk kulakan sayur sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang. Tersangka membawa pedang itu dengan niat untuk berjaga-jaga diri yang disimpannya di dalam mobil.

Namun, adu mulut terjadi saat AMM hendak menyalip Honda PCX nopol AB 4615 FO yang dikendarai Hamid. Saat itu, Hamid kaget karena hampit tersenggol mobil yang dikendarai AMM.

Sesampainya di Indomaret Bugisan, mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan Hamid. "Antara korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut," kata Archye di Mapolresta Jogja kemarin (16/8/23).

Cekcok di antara keduanya sempat terhenti. Lalu korban meninggalkan lokasi, sambil memukul spion mobil AMM dan memakinya. "Memberikan kata-kata kasar kepada pelaku faktor itu lah yang menyebabkan AMM gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam yang memang dibawanya," beber Archye.

Saat pelaku mengeluarkan sajam, korban sempat berusaha lari menyelamatkan diri. Namun korban terjatuh yang langsung dibacok sebanyak tiga kali oleh tersangka. Akibatnya Hamid mengalami luka sobek terbuka di pinggang kirinya.

Tersangka tidak langsung pergi meninggalkan korban usai melakukan pembacokan. "Di situ kembali cekcok mulut perihal pemukulan spion mobil tersangka. Karena ketakutan Hamid langsung memberikan uang Rp 500 ribu ke AMM sebagai ganti rugi spion," ucap Archye.

Namun, tersangka nampak belum puas akhirnya melakukan pengrusakan ke motor korban menggunakan pedang yang masih digenggamnya. Akibatnya, dua spion patah serta bodi motor mengalami lecet dan pecah. Perselisihan antar keduanya diketahui warga dan langsung berusaha dilerai.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian tiba dan menangkap pelaku. Sedangkan Hamid yang mengalami luka-luka dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutur Archye.

Sementara itu, AMM mengaku, telah menyesali perbuatannya. Dia merasa emosi saat spion mobilnya dipukul pelaku. Peristiwa ini membuatnya mendekam di penjara untuk pertama kalinya. "Pas baru cekcok belum emosi, emosinya pas spion dipukul," ungkapnya.(cr3)

 

Editor : Satria Pradika
#Pembacokan #Sleman #Polresta Jogja #sajam