SLEMAN - Sosialisasi terkait larangan kendaraan roda dua untuk melintasi Underpass Kentungan dan Jombor sepertinya kurang diindahkan masyarakat. Pada hari pertama penerapan aturan tersebut Senin (14/8), tampak masih ada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut.
Pantauan Radar Jogja, kendaraan roda dua memang masih melewati Underpass Kentungan maupun Jombor. Jumlah sepeda motor yang melintas memang tergolong sedikit. Mayoritas pengendara justru mengebut bersamaan dengan kendaraan roda empat ketika melewati Underpass tersebut.
Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, pada hari pertama ujicoba larangan sepeda motor melewati underpass memang pihaknya masih menemui pelanggaran. Namun, kepolisian memaklumi hal tersebut lantaran masih dalam tahap penyesuaian.
Selain adanya pengendara yang masih melanggar, mantan Kapolsek Mlati itu menyebut, pada uji coba hari pertama penutupan underpass untuk sepeda motor juga mencatat peningkatan kepadatan pada jalan diatas underpass. Namun, untuk tingkat kepadatannya masih wajar.
"Untuk pelanggaran memang masih ada. Dan, kami sampaikan kepada pelanggar kalau ini demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan," ujar Andhies kepada Radar Jogja, Senin (14/8).
Menurut Andhies, selama uji coba tersebut pihaknya akan terus memantau perkembangannya. Lalu, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Forum Lalu Lintas (Forlantas) yang menaungi jalan-jalan nasional.
Ia menjelaskan, dasar dari aturan tersebut sejatinya untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di underpass. Dari catatannya, selama Januari hingga Juli 2023 setidaknya sudah ada sembilan kecelakaan yang terjadi di underpass.
"Dari sembilan kasus itu, tujuh kasus di antaranya melibatkan roda dua," terang Andhies. (inu)
Editor : Amin Surachmad