RADAR JOGJA - Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan (Fisipol) UGM Jogja Mada Sukmajati menilai regulasi terhadap partisipasi dan keterwakilan perempuan di ranah politik sudah ada di Indonesia. Bahkan, apabila dibandingkan negara lain, regulasi dinilai sudah sangat maju.
"Regulasi sudah sangat maju. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara demokrasi lainnya. Dari segi regulasi, jaminan dorongan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik sudah bagus sekali di Indonesia," tegasnya pada Talkshow Perempuan dan Politik di Fisipol UGM, Kamis (10/8/2023).
Keterwakilan perempuan, salah satunya, diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Terutama pasal 92 ayat 11 soal keterwakilan perempuan. UU ini secara tegas menjamin dan mendorong keterwakilan perempuan. Meski begitu, Mada menilai masih ditemui permasalahan.
"Dorongan, bahkan, jaminan, sudah disampaikan secara tegas. Nah, memang masalah utama pada implementasi karena kebijakan itu satu hal, implementasi kebijakan itu hal berbeda," jelasnya.
Soal implementasi memang masih banyak masalah dan tantangan. Di antaranya, apabila berbicara tentang kuantitas.
Keterawakilan perempuan memang sudah diatur 30 persen. Namun, masih saja kurang.
Lalu, pemilih perempuan juga belum tentu memilih perempuan. Meski, sebetulnya ada harapan mereka mewakili suara perempuan.
Khusus di DIY, sudah ada beberapa keterwakilan perempuan di ranah politik. Misalnya, GKR Hermas dan Bupati Sleman Kustini.
Namun, secara kuantitas tetap masih sedikit. Pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan masih bisa didorong.
"Kalau miss (terlewatkan, red) sekarang, ya miss lima tahun. Kemudian faktor pemiliknya tidak selalu pemilih perempuan ialah perempuan," ujarnya.
"Jadi ada banyak faktor, ketika sudah dipenuhi 30 persen tapi di hari H pemilihan suara para pemilih tidak memilih (perempuan, red)," imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, keterlibatan perempuan di parlemen, baik kabupaten maupun kota, masih minim.
"Anggota legislatif kita itu baru 20 persen. Itu pun karena ada PAW (penggantian antarwaktu), yang kemudian perempuan. Nah, kalau aslinya cuma 18 persen. Untung ada PAW-nya yang perempuan, jadi 20 persen. Nah, satu indikator yang masih lemah inilah yang ingin kita berjuang," jelasnya.
Erlina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi atas keterwakilan perempuan di ranah politik. Ini agar perempuan bisa mendapatkan hak sama, dengan harapan menyuarakan kepentingan perempuan. (lan)
Editor : Amin Surachmad