RADAR JOGJA - Petugas gabungan Bea Cukai DIJ Satpol PP Sleman, serta TNI/Polri melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kapanewon Godean Rabu (9/8/23). Hasil dari kegiatan tersebut didapatkan ribuan rokok ilegal atau produk tembakau tanpa pita cukai.
Petugas Bea Cukai DIJ Parmadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai dari dua toko kelontong di wilayah Godean. Adapun rokok tanpa cukai tersebut berjenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin.
Dia menyatakan, tembakau ilegal hasil dari penertiban tersebut telah disita. Kemudian terhadap para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan di kantor. Kemungkinannya dilakukan proses pidana atau proses denda administrasi ultimum remedium. Yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan."Untuk besaran denda, Bea Cukai DIJ memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita," ujar Parmadi Rabu (9/8/23).
Dia mencontohkan, besaran denda untuk jenis sigaret putih mesin senilai Rp 710 rupiah per batang. Jika harga per bungkusnya mencapai Rp 14 ribu, maka dikalikan tiga. Sehingga dendanya bisa mencapai sekitar Rp 40 Rp 50 ribu. Melihat banyaknya barang bukti hasil penertiban, dia menyebut denda bagi para penjual rokok ilegal itu bisa mencapai jutaan rupiah.
Pamadi mengimbau, agar masyarakat tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Sebab pihaknya akan rutin melakukan razia dan penindakan terkait dengan BKCHT tersebut."Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual supaya tidak kena denda," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Pambudi mengaku, pihaknya rutin dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Ia pun berharap melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT."Kami meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal karena dapat menimbulkan masalah," katanya. (inu/eno)
Editor : Satria Pradika